Dark/Light Mode

Menakut-nakuti Ayam, Divonis Penjara 6 Bulan

Sabtu, 15 April 2023 06:29 WIB
Peternakan ayam (ilustrasi). (Foto Insider)
Peternakan ayam (ilustrasi). (Foto Insider)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pria di China, dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena menakut-nakuti ayam tetangganya.

Dilansir Toronto Sun, kemarin, pria yang diidentifikasi dengan nama belakang Gu, disebut menyelinap ke properti tetangganya, Zhong. Disebutkan, Gu 6 ayam tetangganya de￾ngan menyoroti cahaya senter sebanyak dua kali.

Baca juga : Berebut Kursi Capres, Koalisi Besar Masih Adu Kuat

Gara-gara cahaya itu, ayam-ayam tetangganya panik. Kawanan ayam lalu kabur ke pojok kandang menghindari cahaya senter.

Bahkan, kawanan ayam saling menginjak satu sama lain, hingga 500 ekor mati. Gu ditangkap dan diperintahkan untuk mem￾bayar ganti rugi pada Zhong sebesar 3.000 yuan atau seki￾tar Rp 9,1 juta.

Baca juga : Dongkrak Elektabilitas, Airlangga Disarankan Bentuk Relawan

Tak kapok, Gu mengulangi aksinya. Aksi keduanya, dengan menggunakan cara yang sama, menyebabkan 640 ekor ayam milik Zhong mati. Sehingga, total ayam yang mati adalah 1.140 ekor, mengakibatkan kerugian senilai 13.840 yuan atau sekitar Rp 42 juta.

Pengadilan Hengyang, Provinsi Hunan, memutuskan, Gu dengan sengaja menyebabkan Zhong mengalami kerugian harta benda. Akibat perbuatannya, Gu dihukum hukuman penjara enam bulan. Dia juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Baca juga : Benzema Sebut Pelatih Prancis Pembohong Besar

Gu dan Zhong sudah lama terlibat dalam pertikaian. Yang pertama kali dimulai pada April 2022 ketika Gu menebang pohon milik Zhong tanpa izin. Namun, justru Gu yang marah, karena istri Zhong menyingkirkan pohon yang telah ditebang.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.