Dark/Light Mode

Porsi Makanan Kurang, Gugat Resto Rp 78,5 Miliar

Jumat, 4 Agustus 2023 07:30 WIB
Porsi Makanan Kurang, Gugat Resto Rp 78,5 Miliar

RM.id  Rakyat Merdeka - Frank Siragusa menggugat restoran yang menjual makanan khas Meksiko, taco, karena pesanan yang dibelinya tidak satu porsi. Tak tanggung-tanggung, dia menggugat resto itu untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 78,5 miliar.

Baca juga : Perluas Pasar, PaDi UMKM Raih Transaksi Rp 7,5 Triliun

Sebelumnya, September 2022, Siragusa membeli taco di restoran tersebut seharga 5,49 dolar AS atau sekitar Rp 83 ribu. Namun, pesanan itu tak seperti harapannya.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Menurut pria asal Ridgewood, Queens, AS itu, isian taco yang dipesannya hanya setengah porsi. Siragusa tidak terima. Dia menggugat resto tersebut. Dilansir Dailymail, kemarin, dia menilai resto itu menyesatkan pelanggan.

Baca juga : Wow, Victor Osimhen Dirayu Gaji Rp 19 Miliar Per Minggu

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, AS, Senin (31/7), Siragusa menuduh resto itu menipu konsumen. Dalam gugatan itu, Siragusa juga menyertakan foto yang menunjukkan makanan yang penuh dengan daging sapi, keju, dan sayuran merah dan hijau cerah. Foto itu lalu disandingkan dengan foto bentuk fisik dari makanan yang dibelinya, dan yang dibeli pelanggan lain yang beda dengan iklan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.