Dark/Light Mode

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Rabu, 2 Agustus 2023 11:57 WIB
Mardani H Naming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Naming (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming ke Mahkamah Agung atau MA, ditolak.

Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada Selasa (1/8) kemarin.

“Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8).

Artinya, Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar. 

Baca juga : Rashford Tetap Bela MU Sampai 2028, Bayarannya Rp 6,3 Miliar Per Minggu

Mardani H Maming sendiri diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” lanjut bunyi putusan tersebut.

Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023.

Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara Pidana Khusus. 

Baca juga : PKS Hadang Kaesang Maju Di Pilkada Depok

“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pengadilan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dinilai sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Makeup Artist Bareng Perempuan Milenial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi IUP yang menjerat Mardani Maming.

Pengembangan ini akan dilakukan setelah MA memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.

Selain TPPU dan korporasi, KPK juga dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP.

Tak terkecuali, dugaan keterlibatan adik Mardani, Rois Sunandar yang sebelumnya turut dicegah bepergian ke luar negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.