Dark/Light Mode

110 Anak WNI Di Taiwan Ditelantarkan Orang Tua Kandung, Baru 6 Yang Dipulangkan

Minggu, 17 Desember 2023 09:05 WIB
Kementerian Luar Negeri Kemlu bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia KDEI Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar, pada Jumat (15/12). (Foto: Ist)
Kementerian Luar Negeri Kemlu bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia KDEI Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar, pada Jumat (15/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat terdapat sekitar 110 anak warga negara Indonesia (WNI) yang ditelantarkan orang tua kandungnya di Taiwan. Mereka adalah anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) 'overstayer' atau yang melebihi masa tinggal, yang ditampung di berbagai panti asuhan di seluruh penjuru wilayah Taiwan. 

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menyebut beberapa anak saat ini dirawat orang tua asuh mereka. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi. 

"Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya," kata Judha dalam pernyataannya, Sabtu (16/12). 

Baca juga : Seniman Dan Generasi Muda Bandung Beri Mahfud Julukan Uwa

Kemlu bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pada Jumat (15/12), memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar. 

Mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei. 

Upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dengan memperhatikan psikologis anak. Pemulangan anak WNI dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang. 

Baca juga : Ganjar Pernah Tangani Korban Perdagangan Orang Asal NTT di Semarang

Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya. Proses ini dilakukan sebelum anak-anak tersebut diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak. Hal ini sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Judha meminta PMI untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat. Ia juga menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.

Baca juga : Relawan Orang Muda Ganjar Sulap Lahan Kosong Jadi Lapangan Olahraga

“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.