Dark/Light Mode

Bela Palestina, Hikmahanto Puji Pernyataan Menlu Retno Di Mahkamah Internasional

Sabtu, 24 Februari 2024 15:57 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Instagram)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi pernyataan lisan atau oral statement Menlu Retno Marsudi di hadaoan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), di Den Haag, pada Jumat (23/2/2024). Menurut Hikmahanto, pernyataan Menlu Retno yang tegas membela bangsa Palestina terdengar menggelegar. 

Dalam pidato tersebut, Retno mengutip arogansi Israel yang terus menyerang rakyat Palestina di Gaza tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional dengan mengutip pernyataan PM Netanyahu yang menyatakan, "Nobody will stop us - not The Hague… not anybody else (tidak akan ada yang menyetop kami-tidak Mahkamah Internasional... dan tidak siapa saja."

Menlu menyampaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah lama dinegasi oleh Israel. "Bahkan okupasi Israel telah memberangus rakyat Palestina untuk dapat melaksanakan hak menentukan nasib sendiri," kata Hikmahanto.

Baca juga : Pertamina Rombak Direksi Kilang Pertamina Internasional

Menlu kemudian menyampaikan pendudukan oleh Israel terhadap Palestina adalah ilegal karena berbagai alasan. "Salah satunya pendudukan dilakukan dengan menggunakan kekerasan/senjata yang tidak dibenarkan," ungkapnya. 

Dalam pernyataan lisan itu juga, Menlu Retno menyoroti kebijakan Israel melakukan ekspansi wilayah secara ilegal di wilayah Palestina yang diokupasi. Demikian pula kebijakan apartheid Israel terhadap rakyat Palestina di wilayah yang didudukinya.

Karena itu, Menlu meminta kepada Mahkamah Internasional agar menyatakan pendudukan Israel merupakan pendudukan yang ilegal dan meminta Mahkamah untuk mengakhirinya. Bahkan Menlu meminta Mahkamah Internasional mengakhiri sekarang juga.

Baca juga : Moeldoko Pastikan Hak Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia Terpenuhi

Menlu juga menyampaikan kepada Mahkamah adigium hukum yaitu tiada satupun yang dapat menikmati keuntungan secara hukum yang didasarkan pada tindakan-tindakan ilegal. 

"Ini tentu berlaku bagi Israel yang ingin menikmati pendudukan yang permanen atas tindakannya yang ilegal," ucapnya. 

Sebagai penutup, kata Hikmahanto, Menlu menyampaikan pertanyaan retorik untuk menggugah nurani para hakim Mahkamah Internasional. "Menlu mengatakan, apakah masyarakat internasional akan terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka atas hak-hak fundamental rakyat Palestina?," kata Hikmahanto. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.