Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu, Biden: Keterlaluan!!
Jumat, 22 November 2024 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan kejahatan perang yang diterbitkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebagai sesuatu hal yang keterlaluan.
“Apa pun yang mungkin tersirat dari ICC, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas," kata Biden dalam pernyataannya, seperti dikutip BBC, Jumat (22/11/2024).
“Kami akan selalu berdiri bersama Israel, dan melawan segala ancaman terhadap keamanannya,” imbuhnya.
Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan ICC tidak hanya ditujukan untuk Netanyahu. Tetapi juga untuk mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan Hamas yang tewas terbunuh pada Juli 2024: Mohammed Deif.
Dalam penjelasannya, Hakim ICC mengatakan, ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu, Gallant, dan Deif sebagai pelaku kriminal kejahatan perang antara Israel dan Hamas.
Netanyahu dan Gallant disebut telah melakukan tindakan bersama dalam kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang yang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil," sebut ICC.
Baca juga : Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel
Sementara Deif dianggap bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, dan pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Serta kejahatan perang pembunuhan, perlakuan kejam, penyiksaan, penyanderaan, kemarahan terhadap martabat pribadi.
"Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah bagian dari serangan luas dan sistematis yang diarahkan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya terhadap penduduk sipil Israel," papar ICC.
Baik Israel ataupun Hamas, membantah tuduhan ICC.
Beda Pandangan
Eropa dan AS berbeda pandangan dalam menanggapi Surat Perintah Penangkapan ICC.
Beberapa negara Eropa menyatakan menghormati keputusan ICC. Termasuk, Inggris.
Dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis (21/11/2024), Netanyahu menilai keputusan ICC sebagai keputusan antisemit.
"Keputusan pengadilan internasional di Den Haag adalah persidangan Dreyfus modern, dan itu akan berakhir dengan cara yang sama," kata Netanyahu, mengacu kasus antisemitisme profil tinggi di Prancis lebih dari seabad yang lalu.
Baca juga : BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
"Pengadilan di Den Haag menuduh kami melakukan kebijakan kelaparan yang disengaja," cetus Netanyahu.
Dia bilang, tuduhan itu datang ketika Israel telah memasok Gaza dengan 700 ribu ton makanan.
Israel disebut telah mengirim jutaan pesan teks, panggilan telepon, dan selebaran kepada warga Gaza untuk mengeluarkan mereka dari bahaya.
"Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan ICC," tegas Netanyahu.
Ehud Olmert, mantan PM Israel juga menyatakan tidak setuju dengan keputusan ICC. Sekalipun dia mengkritik penanganan Netanyahu terhadap konflik dengan Hamas.
"Israel tidak melakukan genosida atau kejahatan perang," kata Olmert kepada program World Tonight di Radio 4.
Tanggapan Hamas & Warga Palestina
Hamas mengatakan, langkah melawan Netanyahu dan Gallant merupakan preseden sejarah yang penting. Menurutnya, ini bisa menjadi koreksi terhadap jalan panjang ketidakadilan historis terhadap rakyat Palestina.
Baca juga : Berantas Judol, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan
Sementara warga Palestina di Gaza berharap, pemimpin Israel bisa dibawa ke pengadilan.
Israel membantah tuduhan bahwa pasukannya melakukan genosida di Gaza, yang merupakan subjek dari kasus terpisah di hadapan Mahkamah Internasional.
Dampak surat perintah ICC akan bergantung pada keputusan yang diambil 124 negara anggota pengadilan - tidak termasuk Israel atau sekutunya, AS - memutuskan untuk menegakkannya atau tidak.
Namun, para pejabat Uni Eropa, Inggris, Prancis, Belanda, dan Italia semuanya telah membuat pernyataan yang berdiri di pihak pengadilan.
Kasus ini berawal dari 7 Oktober 2023, ketika orang-orang bersenjata Hamas menyerang Israel dan menewaskan sekitar 1.200 orang, dan membawa 251 lainnya kembali ke Gaza sebagai sandera.
Israel lalu menanggapi dengan meluncurkan kampanye militer untuk melenyapkan Hamas. Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas melaporkan, sedikitnya 44 ribu orang telah terbunuh di Gaza akibat serangan Israel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya