Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bakal Jalani Tahanan Rumah
Eks PM Malaysia Menang Banding
Selasa, 7 Januari 2025 04:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak senang pengadilan mengabulkan bandingnya dan menjalani sisa masa tahanan sebagai tahanan rumah.
Najib tengah menjalani hukuman penjara karena dinyatakan bersalah atas korupsi terkait dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai miliaran dolar AS. Hukuman Najib dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028.
Mengutip AP, Senin (6/1/2025), dalam permohonannya pada April tahun lalu, Najib mengklaim memiliki bukti bahwa Raja Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah kala itu mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah. Najib menegaskan, perintah tersebut dikeluarkan dalam rapat Dewan Pengampunan pada 29 Januari 2024 yang dipimpin Sultan Abdullah.
Rapat itu juga diklaim mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi setengahnya dan secara signifikan menurunkan denda. Namun, pengadilan tinggi menolak permohonannya pada Juli lalu. Kemudian, permohonan yang sama dia lakukan, Senin (6/1/2024).
Baca juga : BSSN Siapkan Ribuan SDM untuk Hadapi Serangan Siber
Kali ini, Najib menang. Hakim pengadilan yang menangani kasusnya, melakukan voting dengan skor 2:1. Putusan tersebut diambil setelah pengacara Najib menunjukkan surat dari pejabat Istana Pahang yang mengkonfirmasi bahwa Sultan Abdullah memang mengeluarkan perintah tambahan tersebut.
“Kami senang akhirnya Najib menang. Dia sangat lega dan merasa keadilan mulai ditegakkan,” kata pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah.
Selain itu, Shafee juga menuduh Pemerintah menyembunyikan perintah tambahan tersebut, yang disebutnya sebagai tindakan kriminal. Dalam permohonannya, Najib menuding Dewan Pengampunan, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan pihak lainnya telah menyembunyikan perintah Sultan Abdullah dengan itikad buruk.
Sultan Abdullah berasal dari Pahang, kampung halaman Najib dan menyelesaikan masa jabatannya sebagai raja pada 30 Januari tahun lalu di bawah sistem monarki bergilir Malaysia. Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menegaskan, tidak mengetahui adanya perintah tersebut karena bukan anggota Dewan Pengampunan.
Baca juga : Dipecat, Dirnarkoba Polda Metro Donald Ajukan Banding
Ajudan Najib kemudian membagikan surat kepada media tertanggal 4 Januari 2025 dari kantor Istana Al Sultan Abdullah, yang menyatakan perintah kerajaan yang memberikan Najib penahanan rumah adalah sah dan asli. Sultan Abdullah, mantan raja di Malaysia, adalah pimpinan Badan Pengampunan yang memberikan pemotongan masa tahanan Najib.
Kantor istana yang mengkonfirmasi keaslian surat tersebut menandai pengakuan publik pertama oleh istana atas keberadaan perintah kerajaan, yang dikeluarkan sebelum berakhirnya masa jabatan raja.
Berdasarkan konstitusi, raja yang berganti setiap 5 tahun memiliki wewenang memutuskan dan memberi pengampunan atas saran dari Dewan Pengampunan. Meski demikian, kantor jaksa agung yang merupakan anggota Dewan Pengampunan, tidak segera merespons permintaan tentang perintah tambahan yang istana keluarkan.
Seperti diketahui, Najib mendirikan 1MDB pada 2009, tak lama setelah menjabat sebagai Perdana Menteri. Penyidik menduga, lebih dari 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat (AS) dan negara lain.
Baca juga : Persita Vs PSM Makassar, Menang Atau Disalip
Dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood, pembelian barang mewah, termasuk hotel, kapal pesiar, karya seni dan perhiasan. Lebih dari 700 juta dolar AS dilaporkan masuk ke rekening pribadi Najib.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya