Dark/Light Mode

Masih Mendekam Di Tahanan

Presiden Korsel Dijerat Kasus Lain

Sabtu, 22 Februari 2025 07:20 WIB
Presiden termakzulkan Korsel Yoon Suk Yeol hadiri sidang tuntutan atas dugaan pemberontakan. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Presiden termakzulkan Korsel Yoon Suk Yeol hadiri sidang tuntutan atas dugaan pemberontakan. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

 Sebelumnya 
Pengacara Yoon tidak memberikan komentar pada Jumat (21/2/2025). Tetapi mereka sebelumnya mengatakan, surat perintah penangkapan Yoon tidak sah. Pihak Yoon menuding penyelidikan tidak dilakukan dengan benar.

Yoon kebal hukum, karena masih menyandang status presiden. Kekebalan pemimpin yang jabatannya ditangguhkan ini akan berakhir jika Mahkamah Konstitusi menerima hasil pemakzulannya di DPR. Namun pembahasan pemakzulannya masih dalam proses.

Baca juga : Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Komprehensif

Mahkamah Konstitusi mengatakan Kamis (20/2/2025) bahwa pengadilan akan mendengarkan pernyataan akhir dari Yoon dan parlemen dalam sidang berikutnya. Sidang terakhir akan membahas apakah dia resmi dimakzulkan atau kembali berkuasa.

Darurat militer yang diumumkan Yoon menyebabkan situasi politik dalam negeri Korsel berada dalam kekacauan. Publik marah, karena ternyata dekrit itu tidak berkaitan dengan ancaman dari negeri tetangga mereka, Korea Utara (Korut). Dekrit yang diumumkan Presiden Yoon telah melarang kegiatan politik dan menempatkan media di bawah kendali presiden.

Baca juga : Budi Said Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T

Analis telah memperkirakan putusan apakah Yoon akan resmi lengser atau tidak pada Maret mendatang. LDU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 22 Februari 2025 dengan judul "Masih Mendekam Di Tahanan Presiden Korsel Dijerat Kasus Lain"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.