Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 2,58 Triliun
Senin, 3 Maret 2025 17:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob (65) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai 700 juta ringgit atau sekitar Rp 2,58 triliun yang dihabiskan untuk kegiatan publikasi pemerintah selama 14 bulan masa jabatannya.
Ismail Sabri yang dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi pingsan karena hipertensi pada 22 Februari 2025, tercatat sebagai PM ke-9 Malaysia yang berkuasa dalam periode 21 Agustus 2021 hingga 25 November 2022.
Dalam konferensi pers tanggal 3 Maret 2025, Kepala Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Azam Baki mengumumkan, penyidiknya akan memanggil Ismail Sabri untuk diinterogasi pada Rabu (5/3/2025) mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan MACC, setelah lembaga antikorupsi itu menyita uang tunai 170 juta ringgit atau sekitar Rp 627 miliar dalam bentuk mata uang lokal dan asing, serta emas batangan seberat 16 kg senilai 7 juta ringgit atau sekitar Rp 26 miliar dari sebuah kondominium pada 10 Februari 2025.
MACC juga menginformasikan, Ismail Sabri telah mengumumkan asetnya. Pernyataannya diambil pada 19 Februari 2025, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4-5 jam.
Baca juga : Sempat Pingsan Karena Hipertensi, Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kini Stabil
“Dia sedang diselidiki sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 (1) Undang-Undang MACC. Kami akan memanggilnya lagi pada Rabu (5/3/2025), untuk pemeriksaan terkait uang senilai total 177 juta ringgit atau Rp 653 miliar yang telah disita,” papar Azam Baki seperti dikutip The Straits Times, Senin (3/3/2025).
MACC telah menahan empat ajudan senior Ismail Sabri pada 21 Februari 2025, dan menggerebek empat lokasi dalam rangkaian penyelidikannya.
Uang tunai dan emas batangan ditemukan di tiga brankas di salah satu tempat yang digerebek. Beberapa perhiasan yang masih harus dinilai, juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
Di antara uang yang disita di salah satu tempat tersebut, terdapat mata uang yen, poundsterling, euro, dirham serta dolar Singapura, AS, dan Australia.
“Dari total 170 juta ringgit atau Rp 627 miliar, hanya 14 juta atau Rp 52 miliar yang dalam bentuk ringgit,” kata Azam Baki, seraya menambahkan bahwa salah satu dari empat tersangka telah menyewa rumah tersebut.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Semarang
Di saat yang sama, 13 rekening bank senilai 2 juta ringgit atau Rp 7,38 miliar dari keempat tersangka juga telah diblokir. Namun, rekening bank Ismail dan rekening bank Yayasan Keluarga Malaysia masih aktif.
Selama masa kekuasaan Ismail, ia membuat agenda nasional yang dikenal sebagai Keluarga Malaysia.
MACC telah memanggil sekitar 10 saksi untuk memberikan pernyataan, dan akan memanggil tujuh atau delapan saksi lainnya dalam beberapa minggu mendatang.
Azam mengatakan bahwa penyelidikan dibuka pada awal tahun 2024. MACC telah meminta agar Ismail melaporkan asetnya pada bulan November.
Motif Politik
Azam Baki membantah, penyelidikan terhadap Ismail Sabri yang telah dilakukan sejak awal 2024, bermuatan politik. Dia menegaskan, lembaga antikorupsi tidak menerima instruksi dari pihak mana pun untuk melakukan penyelidikan terhadap Ismail Sabri.
Baca juga : Setahun, KPK Jerat 163 Tersangka Kasus Korupsi
“Apakah ini penyelidikan yang selektif secara politik? Saya tidak berpikir begitu. Kami menyelidiki secara profesional dan adil, tanpa melihat posisi seseorang. Tidak ada instruksi dari siapa pun. Kami bertindak sendiri berdasarkan penyelidikan dan informasi yang kami miliki,” papar Azam Baki.
Menanggapi hal ini, Dr Oh Ei Sun, seorang peneliti senior di Singapore Institute of International Affairs tidak menutup mata terhadap adanya unsur penuntutan politik dalam penyelidikan tersebut. Dia bilang, dalam banyak penyelidikan atau bahkan penuntutan tingkat tinggi lainnya, selalu ada kombinasi antara reformasi dan politik.
“Dengan munculnya teknologi, semakin sulit untuk menyembunyikan kesalahan seperti korupsi. Sehingga, pelakunya akan selalu memiliki beberapa catatan di tangan lembaga investigasi. Pada saat yang tepat secara politik, para penguasa dapat menggunakan catatan tersebut sebagai senjata untuk menyerang lawan politik,” urai Dr Oh Ei Sun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya