Dark/Light Mode

Dari Presiden Kini Jadi Tahanan ICC

Penangkapan Duterte Dirayakan Aktivis HAM

Sabtu, 15 Maret 2025 07:00 WIB
Massa pendukung Rodrigo Duterte berkumpul di Pangkalan Udara Villamor, Manila, Filipina, Senin (11/3/2025). (Foto: FACEBOOK SENATOR GO BONG)
Massa pendukung Rodrigo Duterte berkumpul di Pangkalan Udara Villamor, Manila, Filipina, Senin (11/3/2025). (Foto: FACEBOOK SENATOR GO BONG)

 Sebelumnya 
Kasus Duterte mendapat sorotan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, yang juga Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Prof Eddy Pratomo, Jumat (14/3/2025). Dia berharap, kejadian yang menimpa Duterte dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia.

Penangkapan Duterte terjadi setelah negaranya keluar dari ICC, dengan menarik diri dari Statuta Roma pada 2019.

Meski demikian, menurut Eddy, ICC menerapkan prinsip retroaktif ketika Filipina masih menjadi anggota ICC, yaitu 2011-2019. Hal ini memberikan harapan keadilan bagi korban perang narkoba di Filipina.

Baca juga : 6 Bendungan Topang Swasembada Pangan

ICC melakukan investigasi pada Maret 2018 atau dugaan kejahatan Duterte dari 2011- 2019. Saat itu, dia menjabat Wali Kota Davao dan kemudian sebagai presiden.

“Yang bersangkutan bahkan pernah mengatakan bahwa ‘pekerjaan saya adalah membunuh’ serta ikut mengawasi eksekusi hukuman mati para korban – termasuk anak-anak, sebagai bagian dari kampanye pembunuhan yang disetujui negara serta dilakukan secara luas dan terorganisir dengan baik,” ujarnya.

Kasus ini juga juga menjadi pengingat bahwa pemimpin dunia dapat diadili ICC atas pelanggaran hukum internasional. Penangkapan Duterte adalah momen besar dan penting dalam penegakan hukum internasional.

Baca juga : Usut Tuntas Dan Hukum Berat Para Pelakunya

Kasus ini juga memberikan pelajaran bahwa ICC memiliki yurisdiksi terhadap mantan kepala negara, meskipun negara tersebut sudah keluar dari Statuta Roma. Namun, kasus ini memberikan tantangan bagi ICC untuk memastikan keadilan dalam menghadapi pelanggaran internasional yang dilakukan para pemimpin dunia lainnya.

Eddy juga menekankan bahwa Indonesia sejak awal memutuskan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Sebab, Indonesia sudah memiliki pengadilan HAM ad hoc di dalam negeri.

“Dengan demikian, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kewenangan hukum/ yurisdiksi nasional, yaitu National Exhaustive Legal Proceeding tersebut,” pungkasnya. LDU

Baca juga : Manchester City Vs Brighton, The Citizens Kejar Zona Empat Besar

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 15 Maret 2025 dengan judul "Dari Presiden Kini Jadi Tahanan ICC Penangkapan Duterte Dirayakan Aktivis HAM"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.