Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
HUPI Tolak Penangkapan Duterte, Bandingkan Dengan Aksi Netanyahu
Senin, 24 Maret 2025 19:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Humanity United Project Indonesia (HUPI) menyoroti penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). HUPI menegaskan, langkah ICC yang dibantu Pemerintah Filipina menangkap Duterte menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada penjahat lebih besar untuk ditangkap kalau bicara HAM dan kemanusiaan," kata Koordinator HUPI Vikson Waemese, di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Kata Vikson, mestinya ICC memperhatikan kekejaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang memerintahkan militernya menyerang Gaza, Palestina.
"Ada penjahat besar, namanya Benjamin Netanyahu, sampai sekarang dibiarkan bebas. Bisa ke mana-mana, tidak ditangkap," ujar Vikson.
Diketahui, ICC dengan dibantu Pemerintah Filipina menangkap Duterte Karena diduga melanggar HAM dengan menggaungkan perang melawan bandar narkoba.
Baca juga : Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia
"Bicara HAM, bebas dari narkoba adalah HAM. Kenapa ini tidak diperhatikan?" lanjut Vikson.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mempersoalkan penangkapan Duterte. Ia membandingkan kasus yang menimpa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
HNW menegaskan, aturan hukum harus berlaku adil. Dia mendesak lembaga hukum internasional juga harus menjatuhkan hukuman berat kepada Netanyahu yang jelas-jelas melanggar HAM.
"Duterte ditahan karena kasus memerangi narkotika. Tetapi yang dilakukan oleh PM Israel Netanyahu secara kasat mata telah dan masih melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina," kata HNW.
Upaya menangkap dan menahan Netanyahu lebih mendesak daripada lembaga HAM internasional berpikir ekstra keras mencari-cari kesalahan Duterte. Terlebih, tindakan Duterte dilakukan di masa dia menjabat.
Baca juga : Satu Dekade Pengajian Scooterist, Berikan Santunan untuk 1.000 Yatim
"Bila kita bandingkan kasus Duterte dan Netanyahu, maka jelas petanya, Duterte statusnya sudah tidak lagi menjabat sehingga tidak bisa membuat masalah serupa lagi. Sedangkan, Netanyahu masih menjabat dan ketika tidak segera ditangkap dan ditahan, terbukti semakin banyak lagi kejahatan yang dilakukannya kepada rakyat Gaza," tegas HNW.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana memandang unsur politis lebih kental dibandingkan unsur hukum dalam kasus Rodrigo Duterte. Penangkapannya lebih dilandasi kepentingan politik dari Pemerintah yang berkuasa.
"Harus dipahami, kasus ini tidak terlepas dari masalah politik di Filipina. Marcos berkonflik dengan Duterte," ujar Prof. Hikmah.
Prof. Hikmah mengingatkan, Filipina bukan negara yang tergabung di ICC. Filipina di masa pemerintahan Duterte memutuskan keluar dari ICC. "Ini ada pertanyaan soal kompetensi ICC untuk menangani kasus ini," ujarnya.
Di negara lain yang bukan anggota ICC, Pemerintah dan aparatnya mengabaikan perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Di Filipina, Ferdinand Marcos Jr memanfaatkan perintah itu untuk mengalahkan Keluarga Duterte yang merupakan pesaingnya.
Baca juga : Pola Pencairan Akan Diubah, Bansos KJP Sering Ngaret
Apalagi, kasus yang menjadi dasar penangkapan juga memicu pertanyaan lain. Keputusan Duterte mengeksekusi anggota sindikat narkoba diapreasisi banyak pihak.
"Bisa menyelamatkan banyak generasi muda dari jeratan kecanduan narkoba," pungkas Hikmah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya