Dark/Light Mode

Kemlu RI Sesalkan Pencabutan Visa WNI Tanpa Proses Hukum Di AS

Kamis, 24 April 2025 17:49 WIB
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha.

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia menyayangkan pencabutan visa WNI yang berada di Amerika Serikat (AS) tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di AS telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada otoritas AS.

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha menekankan agar pencabutan visa dilakukan sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat," kata Judha di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Baca juga : Pemuda Patriot Minta Pembuat Gaduh Ijazah Jokowi Diproses Hukum

Dia meyakini bahwa hukum yang berlaku di AS dapat memberikan pelindungan kepada siapapun yang berada di AS selama dilakukan dalam proses hukum yang wajar.

Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump.

Dari 20 WNI tersebut, lima WNI sudah dideportasi, sementara enam lainnya adalah mahasiswa yang masuk dengan visa F-1, yakni visa pelajar untuk studi di AS.

Hak Hukum WNI

Baca juga : Membangun Masa Depan Tambang: Kisah Inovasi Teknologi AMMAN

Kemlu RI memastikan bahwa para WNI yang terkena dampak telah menerima akses kekonsuleran. Mereka juga mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan perlakuan yang adil selama proses berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut," ujarnya. 

Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan komunitas WNI di berbagai wilayah AS. Melalui berbagai saluran komunikasi, Kemlu juga aktif menyebarkan informasi mengenai hak-hak hukum yang dimiliki WNI.

Baca juga : Pakai Visa Haji Ilegal Rugikan Diri Sendiri

"Ketika ditahan otoritas imigrasi AS, WNI tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS," imbuhnya.

Judha menekankan bahwa setiap WNI yang ditahan pihak imigrasi AS tetap memiliki hak untuk menghubungi perwakilan diplomatik RI. WNI berhak memperoleh bantuan kekonsuleran, dan tidak diwajibkan memberikan pernyataan apapun tanpa didampingi pengacara.

"Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.