Dark/Light Mode

Tuang Lem Super Ke Kepala Orang Di Bus

Selasa, 20 Mei 2025 04:30 WIB
Gedung Pengadilan di Singapura. (Foto via CNA)
Gedung Pengadilan di Singapura. (Foto via CNA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbuatan kriminal pria Singapura ini bikin hakim geleng-geleng kepala. Entah apa maksudnya dia menuangkan lem super ke kepala orang yang sedang tidur di bus. Begitu ketahuan korban, pelaku langsung ngacir.

Pelaku kejahatan yang nyeleneh itu bernama Jimmy Wong Kok Chyn (53 tahun). Dilansir media Singapura, Channel News Asia (CNA), Jumat (16/5/2025), gara-gara penyiraman itu, korban terpaksa memangkas rambut dan membuang bajunya.

Baca juga : Pecalang Tolak Preman Berkedok Ormas Di Bali

Insiden penyiraman itu terjadi pada 19 September 2024. Namun, beberapa bulan kemudian Wong beraksi lagi. Pada 15 April 2024, Wong mencuri dompet penumpang yang tertidur pulas di bus, dan langsung turun dari bus sekitar 15 menit kemudian.

Korban yang menyadari dompetnya hilang segara melaporkan ke polisi. Wong memang satu-satunya orang yang di dekat dengan korban pencurian dompet itu.

Baca juga : Kunjungan Resmi Presiden Prabowo Ke Thailand Pererat Hubungan Strategis

Wong akhirnya mengembalikan dompet tersebut pada 2 Juni 2024, saat dalam penyelidikan polisi. Dia ditangkap pada 15 April lalu dan dijatuhi hukuman 31 hari penjara, Jumat (16/5/2025). Namun, hukumannya berlaku surut sehingga pada hari itu juga, dia dibebaskan. Dia sudah menjalani masa tahanan sejak 15 April 2025.

Hakim Distrik Paul Quan dalam putusannya mengatakan bahwa insiden lem super itu sebagai sesuatu yang sangat aneh. Quan menekankan, jaksa menuntut hukuman penjara untuk kedua pelanggaran tersebut.

Baca juga : Sempat Sebut Gubernur Konten, Kini Gubernur Kaltim Mesra Dengan Dedi Mulyadi

Hakim menambahkan, Wong beruntung korbannya yang kena lem dalam kondisi baik. "Anda beruntung dan Anda harus memastikan tidak mengulangi pelanggaran lagi, jika tidak ingin mendapat hukuman lebih berat,” kata Hakim Quan.

Karena seharusnya, dari tindakan kriminalnya, Wong bisa dijatuhi hukuman hingga tiga bulan penjara dan denda hingga 1.500 dolar Singapura (sekitar Rp 19 juta). Di hadapan hakim, Wong meminta maaf dan berterima kasih telah bebas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.