Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Presiden Yoon Suk Yeol Dihukum Seumur Hidup Atas Makar Dan Darurat Militer
Kamis, 19 Februari 2026 22:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup pada Kamis (19/2/2026) setelah dinyatakan pengadilan bersalah memimpin pemberontakan (makar) terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat.
Majelis hakim menilai tindakan Yoon saat menetapkan darurat militer telah melampaui kewenangan konstitusional dan memicu kekacauan politik nasional. Keputusan Yoon tersebut menjadi puncak dari krisis politik besar yang mengguncang Negeri Ginseng dan mengancam fondasi demokrasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Putusan pengadilan itu disebut sebagai salah satu vonis paling bersejarah dalam politik modern Korea Selatan.
Peristiwa bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon yang saat itu berusia 65 tahun secara mengejutkan mengumumkan pemberlakuan darurat militer melalui pidato televisi larut malam.
Dalam pernyataannya, ia menuding adanya “kekuatan anti-negara” di dalam partai oposisi yang disebutnya bersimpati kepada Korea Utara.
Tentara bersenjata diterjunkan ke kompleks parlemen menggunakan helikopter dan berupaya menerobos ruang sidang tempat para anggota parlemen berkumpul.
Baca juga : Eks Presiden Korsel Yoon Dihukum 5 Tahun, Masih Terancam Hukuman Mati
Dalam tayangan langsung televisi nasional, terlihat suasana kacau ketika warga yang marah dan terkejut bersama anggota parlemen serta staf berjibaku menghalau pasukan agar tidak memasuki ruang sidang, menciptakan ketegangan yang belum pernah terjadi dalam sejarah demokrasi modern Korea Selatan.
Gelombang kecaman datang dari berbagai penjuru, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional. Dalam waktu enam jam setelah pengumuman, Yoon akhirnya mencabut kebijakan tersebut. Keputusan itu diambil setelah para anggota parlemen berhasil memasuki gedung parlemen dan secara bulat melakukan pemungutan suara untuk menolak pemberlakuan darurat militer.
Hakim Ji Gwi-yeon dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa Yoon secara langsung merencanakan langkah tersebut, termasuk dugaan rencana penangkapan sejumlah politisi senior dan Ketua Majelis Nasional.
“Terdapat alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tujuannya adalah melumpuhkan aktivitas parlemen,” ujar hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian besar gagal.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan biaya sosial dan politik yang sangat besar.
Presiden Pertama yang Ditangkap Saat Menjabat
Baca juga : Rakyat Hidup Damai Dan Makin Sejahtera
Kasus ini mencatat sejarah baru. Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan dipenjara saat masih menjabat. Dia ditahan pada Januari 2025 di kediaman resmi presiden setelah konfrontasi berhari-hari dengan aparat keamanan presiden.
Sebelumnya, ia juga telah divonis lima tahun penjara dalam perkara terpisah terkait upaya menghalangi penyidikan.
Kuasa Hukum Yoon Kritik Putusan
Dilansir CNN, tim kuasa hukum Yoon melontarkan kritik tajam terhadap putusan pengadilan yang menjerat kliennya. Dalam pernyataan resmi, mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat pelanggaran prosedur dan tidak konsisten.
Pihak Yoon juga menyebut putusan tersebut berupaya membentuk opini publik. “Anda mungkin bisa menipu publik untuk sementara waktu dan menuai sorakan di ruang publik, tetapi kebenaran suatu hari akan terungkap dalam pengadilan sejarah. Kami tidak akan pernah tunduk pada distorsi dan kebohongan, dan kami akan berjuang hingga akhir,” demikian isi pernyataan tersebut.
Reaksi Publik atas Vonis Yoon
Putusan terhadap Yoon memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat dan elite politik. Song Hwa (35), yang mendatangi Gedung Majelis Nasional bersama suaminya pada 3 Desember lalu setelah mendengar deklarasi Yoon, menyebut putusan itu sebagai keputusan yang “sangat penting” dan akan mengirimkan pesan kuat kepada publik.
Sementara itu, Ketua Partai Rebuilding Korea yang berhaluan liberal, Cho Kuk, menilai Yoon telah berupaya merusak demokrasi Korea Selatan.
Baca juga : 95 Personel dan 19 Truk Damkar Tangani Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
“Di banyak tempat, demokrasi sedang melemah,” ujar Cho Kuk.
“Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa kekuatan untuk melindungi dan memulihkan demokrasi berada di tangan rakyat," imbuhnya.
Yoon Bantah Tuduhan Pemberontakan
Yoon, yang masih memiliki kesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut, membantah tuduhan pemberontakan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa penerapan darurat militer yang dilakukannya semata-mata untuk memperingatkan publik atas kebuntuan politik yang melumpuhkan pemerintahan.
Menurut Yoon, kebuntuan itu dipicu dominasi partai oposisi di Majelis Nasional serta langkah pemakzulan terhadap sejumlah pejabat senior.
“Majelis Nasional telah memicu krisis nasional dan tidak ada jalan lain selain menyadarkan rakyat,” kata Yoon dalam pernyataan penutupnya.
Ia juga berargumen bahwa sebagai presiden, dirinya menjalankan kewenangan konstitusional yang sah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya