Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usai Kecelakaan, Pangeran Philip Serahkan SIM Ke Polisi
Minggu, 10 Februari 2019 17:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip (97), menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) secara sukarela setelah kecelakaan mobil pada Kamis (18/1) sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
"Setelah mempertimbangkan dengan cermat, Duke of Edinburgh (gelar Pangeran Philip) telah mengambil keputusan untuk secara sukarela menyerahkan SIM-nya," pernyataan Istana Buckingham, seperti yang dikutip dari AFP, Sabtu (9/2).
Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman
Mobil SUV Land Rover yang dikemudikan Pangeran Philip, menabrak satu kendaraan lainnya di jalanan dekat Perkebunan Sandringham milik istrinya di Norfolk. Mobil itu terbalik, dan melukai seorang bayi berusia 9 bulan yang duduk di kursi belakang mobil. Sang ibu mengalami patah pinggang dan lutut. Sedangkan Pangeran Philip selamat.
"Polisi Norfolk dapat mengonfirmasi bahwa pengemudi Land Rover berusia 97 tahun terlibat dalam tabrakan di Sandringham, secara sukarela telah menyerahkan SIM-nya kepada petugas," bunyi pernyataan polisi.
Baca juga : Gugup Digarap Polisi
"Berkas penyelidikan kasus tersebut telah diteruskan ke Lembaga Penuntutan Kerajaan (CPS) untuk dianalisis dan dipertimbangkan."
Insiden kecelakaan membuat Pangeran Philip, yang telah pensiun dari peran publiknya pada 2017, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pangeran yang lima bulan lagi menginjak usia 98 tahun itu masih sanggup mengemudi sendiri.
Baca juga : Jokowi Ingatkan Berikan Merek Produk
Philip pensiun dari kehidupan publik pada tahun 2017, meskipun dia kadang-kadang masih muncul bersama istrinya yang berusia 92 tahun di acara-acara resmi. Tidak ada usia legal di Inggris untuk berhenti mengemudi, tetapi pengemudi di atas 70 harus memperbarui SIM mereka setiap tiga tahun. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya