Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diampuni Raja Thailand, 51 WNI Pulang Kampung

Kamis, 1 Oktober 2020 21:31 WIB
Diampuni Raja Thailand, 51 WNI Pulang Kampung

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia telah merepatriasi 51 WNI Nelayan dari Thailand pada 1 Oktober 2020. Para nelayan tersebut dipulangkan melalui Bangkok ke Jakarta dan kemudian, ke daerah asalnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Repatriasi ini dilaksanakan atas kerja sama antara Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Bangkok, Konsulat RI Songkhla dan pihak Imigrasi Thailand. Para nelayan tersebut dapat direpatriasi setelah menerima pengampunan/amnesti dari Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn atau Raja Rama X pada awal September 2020.

Raja Maha Vajiralongkorn atau Raja Rama X memberi amnesti 51 WNI nelayan. (Foto AP)

Amnesti diberikan dalam rangka Ulang Tahun Raja Rama X pada 28 Juli 2020. Dengan adanya amnesti Raja, 51 WNI nelayan tersebut kemudian diserahkan dari Penjara Phang Ngah ke pihak Imigrasi Thailand untuk proses repatriasi.

Baca juga : Penyakit Rabies Tewaskan 156 Orang Setiap Tahun

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Thailand dalam masa pandemik Covid-19, repatriasi ini dilakukan melalui Bandara Internasional Suvarnabhumi di Bangkok. Puluhan WNI tersebut tiba di Bangkok pada 12 September 2020. Sebelumnya, pada 16 Juli 2020, enam WNI nelayan yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu direpatriasi Pemerintah RI.

Saat melepas pemulangan WNI tersebut di bandara, Kuasa Usaha Ad interim (KUAI) KBRI Bangkok Dicky Komar menyampaikan himbauan agar para nelayan dapat mengambil pelajaraan dari peristiwa ini. "Semoga kejadian ini tidak terulan lagi," kata Dicky, dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Para WNI nelayan ini ditangkap Royal Thai Navy saat melakukan penangkapan ikan di perairan Thailand dalam dua kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 24 Januari 2020 terhadap KM Mahesa Perkasa dan KM Voltus yang diawaki  30 WNI nelayan dewasa dan 3 WNI nelayan di bawah umur.

Baca juga : Puluhan Ribu Rakyat Thailand Tumpah ke Jalanan

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada 12 Maret 2020 pada KM Tuah Sulthan dengan 20 ABK dan 3 anak dibawah umur. Para nelayan tersebut ditangkap karena melanggar Undang-Undang Perikanan Thailand.

Dari Bandara Suvarnabhumi, 51 WNI bertolak ke Jakarta. (Foto KBRI Bangkok)

Mereka diputuskan bersalah dengan hukuman antara 1 – 2 tahun penjara. Mereka sempat menjalani hukuman penjara di Provinsi Phang Ngah di wilayah Thailand Selatan. Selama proses sejak penangkapan hingga persidangan para WNI, Pemerintah RI melalui KRI Songkhla telah memberikan pendampingan dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Pemerintah Indonesia mengapresiasi kerja sama yang baik dari pemerintah Thailand dalam membantu 51 WNI nelayan tersebut sehingga dapat segera dipulangkan ke daerah asalnya. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.