Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dunia Apresiasi Peran WNI Dalam Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2020 20:19 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Sekjen LHK, Bambang Hendroyono dan Dirjen PSLB LHK, Rosa Vivien Ratnawati saat menyerahkan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah dalam aktifitas usahanya secara virtual, Selasa (9/06).
Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Sekjen LHK, Bambang Hendroyono dan Dirjen PSLB LHK, Rosa Vivien Ratnawati saat menyerahkan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah dalam aktifitas usahanya secara virtual, Selasa (9/06).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengurangan sampah sudah berjalan baik. Bahkan di negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat menyerahkan penghargaan kepada produsen yang telah melakukan inisiatif pengurangan sampah dalam aktivitas usahanya secara virtual di Jakarta, Selasa (9/06).

Dalam acara tersebut, Siti mengatakan, tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun begitu Indonesia tetap optimis menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. 

Dewan Penasehat Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB Forki) ini meyakini, bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah lebih dari cukup. 

Baca juga : Ojol Boleh Operasi Lagi Dengan Syarat

Saat ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis. 

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani, antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. 

Menteri dari Partai NasDem ini mencatat, sampai saat ini terdapat 2 provinsi dan 29 Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.

Baca juga : Kemenkop UKM: Shadow Banking Tak Dibenarkan Dalam Pengelolaan Koperasi

Para pelaku usaha tersebut, kata Siti diistilahkan sebagai produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, yang memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. 

Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada, 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No P 75 Tahun 2019 tersebut, adalah target tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” jelas Siti. 

Baca juga : Tunjukkan Peran Perempuan WNI Dalam Ebook Srikandi

Menurutnya, penghargaan ini merupakan benchmark penting bagi para produsen bahwa peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. 

Bahkan ia yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan. 

"Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sustainable business atau green business adalah pilihan yang baik dan tak terhindarkan jika ingin tetap bertahan,"tegas Siti.

Mengakhiri arahannya, eks Sekjen DPD ini mengajak semua pihak untuk menjadikan momen ini sebagai milestone untuk bergerak dan bekerja bersama dan berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.