Dark/Light Mode

Israel Perpanjang Penutupan Masjid Bab al-Rahma, Palestina-Yordania Meradang

Senin, 18 Maret 2019 11:38 WIB
Pasukan Israel menutup kawasan Masjid Bab al-Rahma  (Foto Anadolu Agency)
Pasukan Israel menutup kawasan Masjid Bab al-Rahma (Foto Anadolu Agency)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Israel memperpanjang penutupan Masjid Bab al-Rahma di Yerusalem Timur. Dilansir Kantor Berita Turki Anadolu, Pengadilan memutuskan, Ahad (17/3), setelah Hakim Yerusalem menerima permintaan jaksa agung Israel untuk memperpanjang penutupan masjid. Masjid Bab al-Rahma merupakan salah satu dari beberapa masjid di kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem.

"Keputusan itu bertujuan untuk mengkonsolidasikan cengkeraman Israel di seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Dewan Muslim Tertinggi Yerusalem, mengatakan pengadilan Israel tidak memiliki yurisdiksi di kompleks Al-Aqsa. Dalam sebuah pernyataan, dewan mengatakan belum menerima catatan resmi tentang perpanjangan penutupan masjid. Berbicara kepada Kantor Berita Anadolu, Sheikh Ekrema Sabri, kepala dewan, menggambarkan keputusan pengadilan sebagai "tidak sah".

Baca juga : Indonesia Perkuat Pengembangan Kapasitas Palestina

"Kami menganggap bahwa Masjid Al-Aqsa tidak tunduk pada keputusan apa pun yang dikeluarkan pengadilan Israel," kata Sabri, menambahkan: Kami tidak akan mematuhi keputusan Israel apa pun yang terkait dengan Masjid Al-Aqsa.

Masjid Bab al-Rahma pertama kali ditutup otoritas Israel pada 2003. Kemudian, pada 2017, pengadilan Israel memperpanjang masa penutupan.

Pada pertengahan Februari, Otoritas Wakaf Keagamaan Yerusalem (sebuah badan yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Islam dan Kristen di kota itu) membuka kembali masjid tersebut.

Baca juga : Pengiriman Obat Secara Gratis Di Banyuwangi Dipastikan Berlanjut

Keputusan pengadilan Israel memantik amarah Yordania. Disebutkan, yang pihaknya menolak segala "prasangka terhadap situasi historisnya".

"Yerusalem Timur, termasuk Masjid Al-Aqsa, merupakan bagian dari tanah Palestina yang diduduki pada 1967 dan tidak termasuk dalam yurisdiksi pengadilan Israel di bawah hukum internasional," Pernyataan Kementerian Luar Negeri Yordania.

Yordania mendesak Israel untuk mencabut keputusan itu dan memintanya bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari putusan itu.

Baca juga : Selebritas Indonesia Bantu Pengungsi Palestina Di Yordania

Keputusan itu dikeluarkan di tengah ketegangan di Yerusalem sejak bulan lalu, ketika polisi Israel menutup Gerbang Rahma Masjid Al-Aqsa, yang kemudian memicu aksi protes warga Palestina.

Otoritas Israel telah melarang sejumlah orang Palestina , termasuk pejabat agama memasuki Al-Aqsa, yang bagi umat Islam adalah situs paling suci ketiga di dunia.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967, sebelum akhirnya menganeksasi seluruh wilayah kota pada 1980. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.