Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Langgar Aturan Lockdown
Dicariin Polisi, Pria Inggris Ngumpet Di Kamar Mandi Pacar
Sabtu, 23 Januari 2021 17:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Andrew Quirk (25) terpaksa menginap di balik jeruji besi setelah ketahuan melanggar aturan lockdown untuk bertemu pacarnya, Katie OSullivan (18).
Kepolisian Douglas, Inggris, mendatangi kediaman OSullivans karena sebelumnya dia pernah melanggar aturan lockdown. Saat pemeriksaan, polisi mendengar ada suara seorang pria dari kamar mandi si wanita.
Baca juga : Selangkah Lagi, Ibra Duet Dengan Mario Mandzukic
Setelah diperiksa, ternyata Quirk ditemukan tengah bersembunyi. Quirk dan OSullivan pun harus dibui karena melanggar aturan berpergian dan berkumpul di tengah masa pandemi yang kembali memburuk.
Diberitakan BBC, Sabtu (23/1), wilayah Isle of Man memang melarang warganya berpergian keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak. Quirk, yang tidak bisa menjelaskan alasannya berada di rumah sang pacar, dibui selama 30 hari. Sementara OSullivan, mendapat hukuman 12 pekan kurungan.
Baca juga : Usai Dibubarin Pemerintah, Polisi Larang FPI Konpers Di Markas Petamburan
Pengacara OSullivan mengatakan, kliennya tidak menyadari keberadaan Quirk dan kliennya sudah terbiasa dengan keberadaan Quirk yang biasanya sering menginap lama di kediamannya.
Apapun alasannya, pengadilan menetapkan keduanya sudah membahayakan warga Isle of Man yang tengah berupaya menekan jumlah penularan Covid-19. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya