Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

China Terusik Pengadilan Kasus Uighur Di Inggris

Sabtu, 5 Juni 2021 05:31 WIB
Komunis Uighur menggelar unjuk rasa di depan Parlemen Inggris, April 2021. (Foto : Getty Images /BBC).
Komunis Uighur menggelar unjuk rasa di depan Parlemen Inggris, April 2021. (Foto : Getty Images /BBC).

RM.id  Rakyat Merdeka - Panel pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) di Inggris, menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi dugaan kejahatan di Provinsi Xinjiang, kemarin. China terusik pengadilan tersebut.

Panel itu terdiri dari sembi­lan orang. Panel itu didirikan atas permintaan Kongres Ui­ghur Dunia. Kelompok terbesar yang mewakili warga Uighur di pengasingan. Mereka melobi komunitas internasional untuk mengambil tindakan terhadap China atas dugaan pelanggaran di Xinjiang.

Baca juga : Mendagri Puji Pelayanan Publik Di Banyuwangi

Dari pemeriksaan itu, panel tersebut nanti akan mengelu­arkan putusan, apakah Beijing telah melakukan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Uighur dan kelompok Muslim lainnya di China.

Kendati dikecam China, Wakil Ketua Pengadilan itu, Nick Vetch, akan tetap melanjutkan pekerjaannya. Apalagi, sejumlah dokumen dan dokumenter telah dikumpukan. Dia menjamin, pihaknya bakal netral.

Baca juga : Menpora Getol Perjuangkan Pencak Silat Masuk Olimpiade

“Pengadilan adalah upaya independen dan akan menangani bukti dan hanya dengan bukti,” tegas Vetch, dilansir Chan­nel News Asia, kemarin.

Vetch menyampaikan, pihaknya telah mengundang China untuk membeberkan bukti yang mereka miliki. “Tapi, sejauh ini kami tidak menerima apa pun dari mereka,” ungkap Vetch.

Baca juga : Irlandia Utara: Usir Dubes Israel Dari Inggris!

Pengadilan berencana menyam­paikan laporannya pada Desember nanti. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, para peserta ber­harap putusan pengadilan dapat menarik perhatian internasional. Dan, mendapatkan respons berupa tindakan nyata negara, lembaga internasional, perusahaan kom­ersial, seni, medis, pendidikan dan individu dalam menerapkan penilaian pengadilan.

Pengadilan tersebut merupa­kan salah satu dari empat entitas Inggris dan sembilan individu yang mendapat sanksi China. Sebab, mereka menyampaikan kekhawatiran tentang perlakuan Negeri Tirai Bambu itu terhadap warga Uighur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.