Dark/Light Mode

Berantem Dengan Ibu Gigi Hadid, Zayn Malik Dijatuhi Vonis Denda

Sabtu, 30 Oktober 2021 05:11 WIB
Zayn Malik dan Gigi Hadid. (Foto: Ist)
Zayn Malik dan Gigi Hadid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Pennsylvania, Amerika Serikat menjatuhkan vonis denda terhadap Zayn Malik pada Rabu (27/10) waktu setempat.

Dikutip dari TMZ, hukuman itu dijatuhkan setelah Zayn dilaporkan ibu Gigi Hadid, Yolanda Hadid, pada awal bulan ini. Mereka bertengkar hebat pada akhir September lalu, sebelum berujung ke persidangan di pengadilan.

Mantan personel One Direction mengaku bersalah dalam perkara itu, sehingga dia bisa mendapat hukuman yang lebih ringan. Keringanan itu adalah masa percobaan untuk vonis denda, yang berlangsung selama 360 hari.

Baca juga : Levante Vs Atletico Madrid, Tuan Rumah Dihantui Turun Kasta

Bila selama 360 hari itu dia berlaku baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum, maka dia tidak perlu membayar denda yang nilainya tidak disebutkan. 

Namun, apabila Zayn melanggar hukum, meski hanya parkir di tempat yang dilarang parkir, maka dia diwajibkan membayar denda tersebut.

Selain denda, dia juga diperintahkan mengikuti kelas mengendalikan amarah (anger management) dan program kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Zayn juga dilarang mendekati Yolanda dan petugas keamanan bernama Cooper.

Baca juga : Wabup: Petahana Masih Diunggulkan Di Pilkada

Salinan dokumen pengadilan yang diperoleh TMZ menunjukkan, Zayn dikenakan empat tuduhan KDRT kepada kekasihnya, Gigi, dan ibunya, Yolanda.

Bentuk KDRT itu berupa verbal dan fisikal, atau berupa kata-kata kasar disertai pemukulan. Zayn mengaku bersalah untuk sebuah tuduhan, dan tidak menyanggah untuk tiga tuduhan lainnya.

Kabar soal perseteruan ini pertama kali diungkap Yolanda lewat cuitan di media sosialnya. Dia mencuit, Zayn telah memukulnya.

Baca juga : Cedera, Ginting Dan Jojo Batal Tampil Di Prancis Terbuka

Namun penyanyi berusia 28 tahun itu membalasnya dengan menyatakan, itu persoalan pribadi, dan bukan konsumsi publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.