Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai 8 Desember, Singapura Nggak Nanggung Biaya Pasien Covid Yang Belum Divaksin

Selasa, 9 November 2021 13:13 WIB
Mulai 8 Desember, Singapura Nggak Nanggung Biaya Pasien Covid Yang Belum Divaksin

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Singapura memutuskan tidak akan menanggung biaya perawatan Covid-19, untuk orang-orang yang tidak mau divaksin atas pilihan sendiri. Padahal, kondisi medisnya memenuhi syarat.

Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung menegaskan, kebijakan tersebut mestinya bisa menjadi semacam alarm bagi orang-orang yang masih saja enggan divaksin.

"Nantinya, rumah sakit tidak akan menanggung biaya perawatan untuk orang yang tak mau divaksin atas keinginan sendiri. Karena itu, bersegeralah vaksin, jika Anda memenuhi syarat," kata Ong seperti dilansir The Straits Times, Senin (8/11).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Gugus Tugas Covid Multi Kementerian, Ong menjelaskan, saat ini jumlah orang yang tidak divaksinasi mendominasi pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif.

Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pemerintah Antisipasi Agar Tak Ada Vaksin Covid Kedaluwarsa

Secara tidak proporsional, hal tersebut berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan di Negeri Merlion.

Saat ini, pemerintah Singapura menanggung tagihan medis Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap atau permanent residence, dan pemegang izin jangka panjang. Serta mereka yang dites positif atau memiliki gejala Covid-19 dalam waktu 14 hari setelah kedatangan di Singapura, usai perjalanan ke luar negeri.

"Aturan baru hanya berlaku untuk mereka yang memilih tidak divaksinasi, meskipun memenuhi syarat secara medis, dan yang dirawat di rumah sakit dan fasilitas perawatan Covid-19 pada atau setelah 8 Desember," beber Ong.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, seperti anak-anak di bawah 12 tahun, dan mereka yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis akan tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," imbuhnya.

Baca juga : Jakarta Ancang-ancang Hadapi Gelombang Tiga

Penerapan aturan baru ini penting untuk menghindari masalah keuangan negara, di tengah ketidakpastian situasi pandemi Covid-19.

Bagaimana dengan mereka yang baru satu kali vaksin? Mereka yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, tetap ditanggung hingga 31 Desember, dan diberi waktu untuk menuntaskan dosis lengkapnya.

Jika setelah 31 Desember belum juga menerima dosis penuh, mereka harus membayar sendiri tagihan medis, jika terkena Covid-19.

Artinya, mulai 1 Januari 2022, pemerintah Singapura hanya akan menanggung biaya perawatan Covid untuk warga Negeri Merlion, permanent residence, atau pemegang izin jangka panjang yang telah divaksinasi lengkap dan baru kembali dari luar negeri.

Baca juga : Lereng Gunung Batur Bali Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi, masih dapat memanfaatkan skema jaminan perawatan kesehatan reguler, jika berlaku.

Warga negara dan permanent residence Singapura dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan paket MediShield Life atau Integrated Shield, sementara pemegang izin tinggal jangka panjang dapat memanfaatkan pembiayaan biasa mereka, seperti asuransi swasta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.