Dark/Light Mode

KLHK Intensifkan Aturan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Rabu, 10 Maret 2021 11:54 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Sementara itu kinerja 5.600 LMDH sebagai mitra Perum Perhutani di Pulau Jawa kurang lebih hanya 4 persen yang sehat.

Terkait LMDH tersebut, Ketua Asosiasi LMDH M. Adib yang juga pendiri Sekolah Kader Pelestarian Sumber Daya Hutan di Purwokerto, menjelaskan LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani, sehingga insentif dari Pemerintah berupa bibit, pupuk, dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh Pemerintah.

Baca juga : BNPB : Waspada Puting Beliung Saat Pergantian Musim

Insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry. Pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH akan menguntungkan bagi kelompok masyarakat petani hutan. “Apapun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS”, ucap M. Adib.

Rancangan Peraturan Menteri LHK sebagai amanat PP No. 23 tahun 2021 direncanakan selesai pada awal bulan April 2021, sehingga akan dilakukan proses-proses pembahasan dengan pakar, publik dan masyarakat umum.

Baca juga : PPKM Mikro Efektif Karena Pendekatan Sosial

"Ruang ini sangat penting untuk memastikan aspirasi para pihak dan masyarakat dapat tertampung sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik," pungkas M. Adib. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.