Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gakkum KLHK Tangkap Penjual Opsetan Harimau Sumatera Dan Gading Gajah
Selasa, 30 Maret 2021 21:58 WIB
Sebelumnya
Pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 juta. Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Paxel Ekspansi ke Sumatera dan Hadirkan Layanan Baru
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL," ungkapnya.
Baca juga : Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi
Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia," pungkas Sustyo.[SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya