Dark/Light Mode

Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi

Senin, 29 Maret 2021 13:37 WIB
Ilustrasi satwa langka yang diamankan Kementerjan LHK. (Foto: Dok.KLHK)
Ilustrasi satwa langka yang diamankan Kementerjan LHK. (Foto: Dok.KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti berupa 125 satwa dilindungi dan mengamankan tersangka berinisial YAS (22), pada 27 Maret 2021 di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta.

Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti yang diamankan sementara di Polresta Surakarta.

Baca juga : KLHK Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Di Kota Jambi

“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Sabtu (27/3).

Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari (Casuarius), 1 ekor kakatua raja (Probosciger atterimus), 8 ekor kakatua jambul oranye (Cacatua sulphurea citrinocristat), 2 ekor merak hijau (Pavo miticus), 3 ekor bayan (Eclectus roratus), 26 ekor nuri Pelangi (Trichoglossus haematodus), 10 ekor dara mahkota/mabruk (Goura victoria), dan 74 ekor jagal papua (Goura victoria).

Baca juga : Yusril Sakit Hati Dibilang Murtad

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini.

Baca juga : Pak Jokowi, Pak JK Minta Pilkada Ditunda, Gimana Ini?

"Kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL. Biar memberikan efek jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Sustyo. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.