Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
5 Tahun Nggak Rampung-rampung
Kasus Lahan Cengkareng Dilempar Lagi Ke Bareskrim
Minggu, 4 April 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng sudah berjalan 5 tahun. Namun belum ada tanda-tanda kepolisian bakal menuntaskannya. Yang terjadi, justru penanganan perkara ini berpindah-pindah. Kini, diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sebelumnya, Polda Metro Jaya.
Pengalihan perkara ini diinformasikan kepada pihak kejaksaan —selaku penuntut umum. “Informasi yang masuk ke Kejati menyebutkan penanganan perkara tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim sejak 1 Maret 2021,” kata Ashari Syam, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejati DKI menerima pemberitahuan bahwa perkara lahan Cengkareng ditangani Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 2 Oktober 2020.
Baca juga : Naik 85, Rekor Kasus Kematian Terendah Di 2021 Pecah Lagi
Dalam SPDP disampaikan Polda Metro Jaya baru melakukan penyidikan umum. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Lantaran pengusutan perkara ini telah berpindah tangan, kejaksaan hendak mengembalikan SPDP itu ke Polda Metro Jaya. “Atau diambil sendiri untuk ditarik oleh kepolisian,” kata Ashari.
Mabes Polri membenarkan pengambilalihan pengusutan kasus lahan Cengkareng oleh Bareskrim. “Mabes Polri punya kompetensi mengambil alih dan mensupervisi perkara oleh Polda-Polda,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Menurutnya, langkah ini agar pengusutan perkara bisa berjalan dengan baik. Kasus lahan Cengkareng semula diusut Kejaksaan Agung dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). “Kami sidik. Sejak 26 Juni 2016,” kata mendiang Arminsyah yang saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Baca juga : Mega Dipuji Dan Dicandai
Kejaksaan sudah memberitahukan pengusutan kasus ini kepada kepolisian dan KPK. Penyidik Gedung Bundar sempat memeriksa 11 orang saksi. Belakangan, kejaksaan menyerahkan pengusutan perkara ini kepada Bareskrim.
Alasannya, Korps Bhayangkara lebih dulu menelisik. “Toh nanti bermuara ke sini juga,” kata M Prasetyo, Jaksa Agung saat itu.
Pengusutan yang dilakukan Bareskrim sudah sampai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI saat itu. Belakangan, Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sejak itu, tak diketahui perkembangan pengusutan kasus ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya