Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

5 Tahun Nggak Rampung-rampung

Kasus Lahan Cengkareng Dilempar Lagi Ke Bareskrim

Minggu, 4 April 2021 06:20 WIB
Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng sudah berjalan 5 tahun. Namun belum ada tanda-tanda kepolisian bakal menuntaskannya. Yang terjadi, justru penanganan perkara ini berpindah-pindah. Kini, diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sebelumnya, Polda Metro Jaya.

Pengalihan perkara ini diinformasikan kepada pihak kejaksaan —selaku penuntut umum. “Informasi yang masuk ke Kejati menyebutkan penanganan perkara tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim sejak 1 Maret 2021,” kata Ashari Syam, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kejati DKI menerima pemberitahuan bahwa perkara lahan Cengkareng ditangani Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 2 Oktober 2020.

Baca juga : Naik 85, Rekor Kasus Kematian Terendah Di 2021 Pecah Lagi

Dalam SPDP disampaikan Polda Metro Jaya baru melakukan penyidikan umum. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Lantaran pengusutan perkara ini telah berpindah tangan, kejaksaan hendak mengembalikan SPDP itu ke Polda Metro Jaya. “Atau diambil sendiri untuk ditarik oleh kepolisian,” kata Ashari.

Mabes Polri membenarkan pengambilalihan pengusutan kasus lahan Cengkareng oleh Bareskrim. “Mabes Polri punya kompetensi mengambil alih dan mensupervisi perkara oleh Polda-Polda,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Menurutnya, langkah ini agar pengusutan perkara bisa berjalan dengan baik. Kasus lahan Cengkareng semula diusut Kejaksaan Agung dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). “Kami sidik. Sejak 26 Juni 2016,” kata mendiang Arminsyah yang saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Baca juga : Mega Dipuji Dan Dicandai

Kejaksaan sudah memberitahukan pengusutan kasus ini kepada kepolisian dan KPK. Penyidik Gedung Bundar sempat memeriksa 11 orang saksi. Belakangan, kejaksaan menyerahkan pengusutan perkara ini kepada Bareskrim.

Alasannya, Korps Bhayangkara lebih dulu menelisik. “Toh nanti bermuara ke sini juga,” kata M Prasetyo, Jaksa Agung saat itu.

Pengusutan yang dilakukan Bareskrim sudah sampai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI saat itu. Belakangan, Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sejak itu, tak diketahui perkembangan pengusutan kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.