Dark/Light Mode

Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Kendalikan Pandemi

Rabu, 28 Juli 2021 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (atas kiri) dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang (bawah kiri), dalam Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (27/7).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (atas kiri) dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang (bawah kiri), dalam Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (27/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berjibaku mengendalikan pandemi di Tanah Air. Untuk memaksimalkan upaya ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ikut mengendalikan pandemi.

Kata Ida, P2K3 di perusahaan bisa mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing. Dengan begitu, kebiasan penerapan prokes bisa dilakukan di tempat kerja dan di rumah.

Baca juga : Wamenag Minta Penyuluh Agama Rayu Umat Untuk Vaksin Covid

Terlaksananya K3 pada semua tempat, bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan pemberi kerja. Serikat pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

"Saya mengharapkan semua pihak melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing. Agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air," pesannya, dalam Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (27/7).

Baca juga : Agar PPKM Sukses, Puan Minta Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat

Dengan begitu, penerapan prokes menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah yang terus mengingatkan, tetapi juga kepala dinas tenaga kerja, pengusaha, dan pastinya seluruh pekerja.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan, untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.