Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Duh, Bisnis Angkutan Ilegal Makin Marak Sejak Pandemi

Sabtu, 24 Juli 2021 05:15 WIB
Ilustrasi. Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI. (Foto : @tmcpoldametro)
Ilustrasi. Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI. (Foto : @tmcpoldametro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bisnis angkutan ilegal makin marak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka banyak beroperasi di rute Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, mere­baknya angkutan ilegal terlihat dari data penindakan kasus pelanggaran lalu-lintas yang dihimpun Korlantas Polri.

Baca juga : Ketua DPD Ungkap 5 Langkah Bantu Pengusaha UMKM Saat Pandemi

“Sejak pandemi Covid-19 tam­pak marak angkutan ilegal. Yang dikhawatirkan, terjadinya eko­sistem yang tidak sesuai dengan aturan kita,” ujar Budi, dalam sebuah webinar, kemarin.

Budi mencontohkan, angku­tan ilegal pada periode Leba­ran. Selama 12 hari Operasi Ketupat 2021, Korlantas Polri tercatat menindak 835 travel gelap. Travel gelap mengangkut penumpang tanpa syarat-syarat yang diatur selama pembatasan kegiatan masyarakat, seperti tes Covid-19.

Baca juga : Dijuluki King Of Silent, Maruf: Saya Kerja Juga

Budi menilai, menjamurnya angkutan ilegal merusak eko­sistem transportasi resmi. Mereka merugikan operator terdaftar. Dari sisi pendapatan karena terjadi persaingan yang tidak sehat.

Untuk masyarakat,lanjutnya, angkutan ilegal mengancam dari sisi keselamatan karena penumpang tidak memiliki ja­minan asuransi. Kemudian, angkutan ilegal tidak memiliki kepastian tarif.

Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

Budi memaparkan, berdasar­kan jenisnya, ada dua angkutan ilegal yang saat ini beroperasi. Pertama, angkutan pelat kuning dengan registrasi bodong alias tak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan atau izin pengawasan. Angkutan ini muncul akibat operator resmi menjual armadanya ke perorangan. edua, angkutan pelat hitam atau mobil pribadi yang disulap sebagai angkutan travel yang membawa penumpang. Pelaku umumnya menggunakan mobil berjenis Luxio atau Elf.

“Penyedia layanan travel ge­lap biasanya menawarkan jasa menggunakan media sosial atau pesan instan. Angkutan ini ile­gal dan tidak dijamin kelaikan­nya,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.