Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Ia menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. "Sedangkan tahun lalu, batasan upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelas politisi PKB itu.
Baca juga : BP Jamsostek Serahkan Data Pekerja Penerima Bantua Subsidi Upah
Kedua, besaran dana BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan. Penyalurannya akan disalurkan sekaligus selama dua bulan sebesar Rp 1 juta. "Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta," ungkap Ida.
Baca juga : Djarum Foundation Berikan Bantuan Tambahan Mesin PCR ke Pemkab Kudus
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Baca juga : IndiHome Alokasikan Bantuan Hingga Rp 420 Juta Di Kuartal II-2021
"Mudah-mudahan berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," harap mantan anggota DPR itu. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya