Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104/2021. Isinya, tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kepmenaker tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Terutama selama PPKM.
Baca juga : Sambut Liga 1, Skuad Maung Bandung Siap Latihan Bersama
Implementasi Kepmenaker ini, sebutnya, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak. "Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja maupun kelangsungan usaha," kata Putri, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (20/8).
Dia menambahkan, regulasi tersebut mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga : Kemnaker-BP Jamsostek Sinergi Gelar Vaksinasi Massal
"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi itu sendiri atau pun kebijakan PPKM," jelas Putri. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya