Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Horee...Kemenaker Perbankan Penerima BSU

Rabu, 29 September 2021 19:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional. Hal itu dilakukan setelah koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

"Sisa anggaran BSU akan menyasar 1,79 juta pekerja. Anggaran yang diberikan Komite PEN untuk program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan pers, Rabu (29/9). 

Baca juga : Kementan: Pemberantasan Penyakit Rabies Harus Jadi Perhatian Bersama

Kemnaker Bongkar Masalah BSU Pekerja Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU sudah tersalur kepada 6,99 juta pekerja/buruh, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.

“Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan dari target 8,78 juta pekerja," imbuhnya.

Baca juga : HNW Minta Mensos Batalkan Pemotongan Jumlah Penerima Bantuan

Dia memerinci data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8,50 juta calon penerima. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau menerima program bansos lain.

Menurutnya, data tersebut tidak memenuhi syarat penerima program BSU. "Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," terang Indah. Program BSU pada 2021 sedianya ditargetkan rampung dan tersalurkan kepada penerima hingga akhir Oktober mendatang.

Baca juga : Kemenangan Perdana, Persipura Gulingkan Persiraja 2-1

Adapun penerima harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. [EFI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.