Dark/Light Mode

Pastikan Pembayaran THR Sesuai Ketentuan, Menaker Buka Posko THR

Selasa, 21 Mei 2019 04:46 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hanif menambahkan, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu, diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya.

Baca juga : Jadwal Liga 1 2019 Sudah Ditentukan, Menpora Minta Laporan BOPI

Pengaduan Menurun

Berdasarkan  hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat tren penurunan, baik dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi pada tahun 2017 tercatat 2.390 orang, sementara pada tahun 2018 berjumlah 606 orang. Sedangkan pengaduan THR pada 2018, tercatat 318 orang atau menurun 25 persen dari tahun 2017, yang hanya 412.  Itu telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

Baca juga : Ketemu Rakyat, Rama X Masih Kaku

"Hasil  evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik. Sesuai ketentuan dan kesadaran perusahaan untuk menaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," kata Hanif.

Untuk itu, diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketenteraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja/buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.