Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pastikan Pembayaran THR Sesuai Ketentuan, Menaker Buka Posko THR

Selasa, 21 Mei 2019 04:46 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019  yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemenaker, Jakarta. 

Layanan Posko THR ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

Baca juga : Jadwal Liga 1 2019 Sudah Ditentukan, Menpora Minta Laporan BOPI

Masyarakat yang ingin mengadu dapat menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email : [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pembentukan posko THR 2019 ini  merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, yang  sudah didirikan dari tahun ke tahun.

Baca juga : Ketemu Rakyat, Rama X Masih Kaku

Tak hanya di pusat, posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi. "Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ia menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Menkeu Pastikan Pemerintah Santuni Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, " ujar Hanif.

"Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.