Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bakal Bicara Di KTT G20 2022
Menaker Ida: Urusan Pasar Tenaga Kerja, Pemerintah Serius
Kamis, 7 Oktober 2021 09:30 WIB
Sebelumnya
Dia menambahkan, dalam rangka memperluas akses masyarakat untuk mengikuti pelatihan di BLK maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta dalam rangka mempraktikkan nilai inklusivitas, Pemerintah telah menghapus pembatasan usia maupun latar belakang pendidikan.
Baca juga : Kemnaker Janji, Bukakan Rekening Buat Pekerja Penerima BSU
Siapapun, tegas Ida, berhak mengakses pelatihan di BLK, tanpa batasan usia dan syarat pendidikan formal. Begitu pun bagi perempuan dan penyandang disabilitas, juga memiliki akses yang sama.
Baca juga : Menaker Ida Minta Keran Penempatan PMI Kembali Dibuka
“Semua langkah ini untuk mencetak SDM yang kompeten dan berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan pasar kerja melalui pelatihan vokasi,” ungkap doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Baca juga : 2022, Menteri Basuki Pastikan Tol Cisumdawu Sudah Beroperasi
Pada sisi hilir, lanjutnya, upaya yang dilakukan yaitu mewujudkan pasar kerja yang inklusif. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat partisipasi tenaga kerja perempuan dan disabilitas dalam dunia usaha dan industri (DUDI) dan kewirausahaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya