Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK, Jangan Dimatikan

Selasa, 10 September 2019 06:47 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Di mata  sebagian besar anggota DPR-RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah “monster” yang menakutkan yang selama 10 tahun terakhir banyak menerkam dan “menewaskan” para wakil rakyat di Senayan.

Paling tidak ada 100 anggota DPR-RI yang sudah diciduk KPK, diseret ke pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi dalam beragam bentuknya.

Kebencian melahirkan dendam, begitu prinsip yang tertulis dalam psikologi. Makin besar rasa benci, makin kuat pula dendam yang tertanam dalam diri seseorang.

Tidak heran, upaya “menggorok leher” KPK sudah lama dilakukan DPR. Awal 2016, misalnya, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) KPK yang berawal dari usulan Badan Legislatif (Baleg).

Panja KPK awalnya bertujuan untuk menyusun rancangan usulan revisi UU KPK, antara lain berupa pembentukan Dewan Pengawas KPK, penambahan kewenangan SP3, pengaturan penyadapan, dan kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri.

Baca juga : Manusia: Homo Saevus atau Pir Bonus

Inilah beberapa senjata pamungkas KPK yang hendak dipreteli DPR. Tapi, kelangsungan Panja tidak lama.

Di samping mendapat resistensi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi hukum, pegiat anti korupsi dan tokoh-tokoh masyarakat, di Revisi UU sendiri terjadi perpecahan tentang usulan merevisi UU KPK.

Di satu pihak sebagian wakil rakyat percaya bahwa revisi UU KPK dimaksudkan untuk menambah kewenangan KPK; namun tidak sedikit wakil rakyat yang berpendapat revisi UU KPK hanya akan membuat KPK semakin “tidak bertaring”.

Singkat kata, Panja akhirnya dibubarkan. Persetujuan secara aklamasi usulan Revisi UU KPK yang terjadi pekan lalu merupakan kelanjutan dari perjuangan DPR lewat Panja KPK 3,5 tahun lalu.

Berbeda dengan nasib Panja, usulan revisi UU KPK kali ini disambut gegap gempita oleh seluruh wakil rakyat.

Baca juga : Perseteruan Politik di Tubuh Golkar

Semua fraksi yang ada, 10 fraksi termasuk 2 (dua) fraksi lawan pemerintah, yaitu PKS dan Gerindra samasama berteriak “SETUJU!!” pada usulan Revisi UU KPK sehingga menjadi UU usulan DPR.

Sidang Pleno hanya berlangsung 20 menit. Luar Biasa. Baru pertama kali ini DPR menggelar sidang pleno dengan agenda yang begitu strategis tapi hanya berlangsung 20 menit.

Yang hadir pun hanya 70-an anggota. Pandangan dan persetujuan fraksi-fraksi tidak dilakukan secara terbuka, tapi melalui surat tertutup yang diserahkan kepada pimpinan Sidang.

Baru pertama kali ini ada parlemen yang bersidang secara super kilat untuk mengambil sebuah keputusan penting. Dari perspektif komunikasi politik, peristiwa Kamis pekan lalu di DPR minimal mengandung 2 (dua) makna.

Pertama, refleksi kebencian para wakil rakyat terhadap KPK. Kedua, refleksi libido untuk membunuh KPK akibat kebencian yang meluap-luap itu.

Baca juga : Papua Membara

Dalam ilmu komunikasi juga, arti pesan mengandung 2 (aspek): manifest meaning (arti yang jelas gamblang) dan hidden meaning (arti tersirat).

Makna tersirat dari peristiwa di DPR Kamis pekan lalu, ya, nafsu menggebu-gebu untuk segera membunuh KPK melalui konten UU KPK yang baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.