Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Larangan Penjualan Rokok Ketengan Untuk Lindungi Anak Dan Remaja
Kamis, 1 Agustus 2024 10:14 WIB
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan RPP Kesehatan menjadi PP No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Kita patut apresiasi atas pengesahan RPP tersebut menjadi PP, karena memang secara substansi PP tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik.
Salah satu isu terpenting dalam PP 28/2024 adalah masalah pengendalian tembakau, dan khususnya mengenai larangan penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Terkait ketentuan ini, ada beberapa catatan, yaitu:
Baca juga : Penyaluran Solar Subsidi Akurat Dan Tepat Sasaran
1. Larangan penjualan rokok secara ketengan secara filosofis dan normatif, adalah hal yang tepat, karena rokok adalah produk yang dikenai cukai; yang sudah seharusnya dibatasi promosinya, dan penjualannya;
2. Larangan ini juga sangat penting untuk melindungi anak anak dan remaja, agar tidak terlalu mudah membeli/mengakses rokok. Sebab secara empirik, tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1 persen dari semula 8,5 persen. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan;
3. Larangan penjualan rokok secara ketengan juga untuk melindungi rumah tangga miskin, agar pendapatan dan uangnya tidak secara dominan untuk membeli rokok. Karena menurut data BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani). Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro poor, pro terhadap masyarakat miskin;
Baca juga : Kebijakan BMAD Untuk Ubin Porselen Asal China Diminta Ditinjau Kembali
4. Larangan penjualan rokok secara ketengan sejatinya bukan hal baru, karena sudah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih, dan berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, hal ini juga sudah berlaku efektif di minimarket mini market (retail modern). Jadi sejatinya sudah ada proses transisi yang cukup baik;
5. Oleh karena itu terhadap larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan, karena punya landasan filosofis, normatif, dan sosiologis yang relevan. Masyarakat seharusnya mendukung dan berterima kasih dengan kebijakan ini;
6. Manfaat jangka panjang terhadap kebijakan ini, selain bermanfaat secara ekonomi; juga akan bermanfaat dari sisi kesehatan, karena bagaimana pun tingginya konsumsi rokok di masyarakat Indonesia, menjadi pencetus utama terhadap tingginya prevalensi penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, kanker, stroke, bahkan diabetes melitus;
Baca juga : Pemerintah Bakal Kerek Hasil Kakao Dan Kelapa
7. Ending dari ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pendorong yang positif untuk mewujudkan generasi emas yang ditargetkan pemerintah pada 2045.
Oleh: Tulus Abadi
Penulis adalah Pendiri dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, dan Pengurus Harian YLKI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya