Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menggapai Kesejukan Beragama (49)

Jangan Mendelegitimasi Peran Agama Lain

Senin, 25 November 2019 06:36 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Negara harus selalu hadir di dalam setiap masalah krusial warga bangsa. Negara tidak bisa absen dalam setiap problem bangsa, sungguh pun itu wilayah agama yang sering dikatakan sebagai wilayah yang sangat privat. Mendelegitimasi atau lebih tepat kriminalisasi peran negara di dalam urusan keagamaan merupakan bagian yang sangat membahayakan.

Bagaimana jadinya jika negara tidak bisa hadir pada setiap konflik berbasis agama, sementara kita tahu bahwa konflik horizontal paling berbahaya adalah konflik agama. Mendeligitimasi peran Negara dalam urusan agama bisa dikategorikan sebagai penyesatan masyarakat, dan dengan demikian dapt dikategorikan Religious-Hate Speech (RHS).

Baca juga : Rekayasa Survei (2)

Hanya saja perlu diingat bahwa kehadiran negara terlalu dalam sehingga menerobos batas peran tokoh agama itu juga perlu dicermati. Kehadiran Negara dalam agama sangat perlu tetapi harus terukur, tidak boleh di luar kontrol atau di luar perhitungan.

Agama Islam pun menekankan perlunya kehadiran Negara di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kalangan ulama Sunny berpendapat lebih baik 100 tahun dipimpin pemerintah yang dhalim ketimbang sehari tanpa pemerintah. Kekosongan pemerintahan membuka peluang berlakunya hukum rimba, yang kuat memangsa yang lemah dalam waktu singkat.

Baca juga : Rekayasa Survei (1)

Dalam bahasa agama, Negara atau pemerintah sering diistilahkan dengan ulil amr, berasal dari kata uli berarti pemilik dan al-amr berarti perintah, tuntunan melakukan sesuatu, atau keadaan urusan. Jadi uli al-amr (baca: ulil amr) berarti pemilik urusan atau pemilik kekuasaan atau hak untuk memberi perintah.

Yang termasuk Ulil Amr di dalam kitab-kitab tafsir meliputi para pejabat pemerintah (umara’/eksekutif), para hakim (yudikatif), para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat (legislative), para cerdik-pandai (ulama), dan para pimpinan militer. Dalam konteks sekarang mencakup kekuatan trias politika: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.