Dark/Light Mode
Menggapai Kesejukan Beragama (46)
Berikan Haknya Umat Lain (1)
RM.id Rakyat Merdeka - Agama apapun tidak membenarkan untuk mengambil alih hak dan kekayaan orang lain tanpa sah. Jangan karena miliknya orang yang beragama lain sehingga kita menghalalkan untuk memiliki kekayaan itu.
Sampai kapan pun milik orang lain tidak bisa mengambil atau merampas hak orang yang beragama lain. Perlakuan seperti ini sudah jelas melanggar hukum positif dan hukum agama. Perbuatan itu jelas bukan hanya sekedar pidana biasa seperti pengambil alihan hak orang lain tanpa izin atau restu, tetapi sekaligus melukai keyakinan keagamaan seseorang. Perbuatan seperti ini sebaiknya tidak hanya dijatuhi sanksi hukum pidana biasa tetapi mestinya diperhitungkan dampaknya lebih luar di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca juga : Hindari Egoisme Spiritual
Peristiwa ini sering terjadi di dalam masyarakat yang kacau. Seolah-olah milik orang-orang yang beragama lain dianggap halal. Tanpa rasa sedih dan penyesalan, harta kekayaan yang susah payah diusahakan orang dengan begitu gampang diambil alih.
Kasus kerusuhan etnik beberapa kali di sejumlah tempat di tanah air juga menjadi bukti. Kasus antar etnik yang menyerempet ke wilayah agama seperti yang pernah terjadi di Sampit, Ambon, Poso, dan kasus kerusuhan yang pernah terjadi di Jakarta beberapa tahun lalu. Harta kekayaan orang lain dianggap sebagai harta yang tak bertuan, sehingga diperebutkan oleh para warga.
Baca juga : Hindari Egoisme Spiritual
Tanah perkebunan yang sedemikian lama diusahakan, mulai dari tanah dalam bentuk hutan belantara lalu dibersihkan dengan susah payah, kemudian ditanami tanaman produktif, setelah musim panen seluruh harta kekayaan itu dirampas dengan alasan milik orang asing atau orang kafir.
Yang lebih tragis lagi, bukan hanya merampas lahan perkebunan atau pertanian orang tetapi pemiliknya juga dibantai. Seolah-olah tanpa rasa berdosa dan rasa bersalah mayat orang dionggok di atas lahan mereka. Tindakan bengis seperti ini betul-betul sangat sadis dan perlu diberi hukuman dan sanksi yang setimpal. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.