Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tausiah Politik
Sebelumnya
Hukum takwini mengatur seluruh makhluk termasuk manusia. Hanya saja manusia mempunyai dispensasi sebagai khalifah Allah di muka bumi (khalif al-ardl). Manusia mempunyai dua sistem hukum yang harus dijalani, yaitu dirinya sebagai bagian alam semesta harus tunduk kepada hukum takwini, misalnya ia bisa jatuh dari ketinggian dan mati, ia bisa tenggelam ke dasar laut, ia bisa mati jika dipatok ular berbisa sebagaimana halnya binatang.
Di samping harus tunduk kepada hukum takwini, manusia juga harus tunduk kepada hukum syari’ah (hukum tasyri’i) yang diturunkan secara khusus oleh Allah SWT, sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel mendatang.
Baca juga : Allah: A God Dan The God
Hukum takwini yang dasarnya dari “Al-Qur’an Takwini”, tidak mempunyai sistem sanksi sebagai mana halnya hukum tasyri’i, karena hukum takwini bersifat penerimaan (acquired/wajaba ‘anhu).
Berbeda dengan hukum tasyri’i yang dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an Tadwini, mempunyai sistem sendiri berbeda dengan hukum takwini.
Baca juga : Perjanjian Hudaibiyyah: Pelajaran Diplomasi Publik
Binatang, burung, ikan, dan tumbuh-tumbuhan sama dengan manusia sebagai makhluk biologis, tetapi berbeda sistem hukum yang mengaturnya. Jika kambing telanjang, bisa berhubungan biologis dengan induk atau saudara kandungnya tidak disebut melakukan perbuatan terlarang atau berzina, karena hukum menutup aurat dan kawin mawin hanya mengatur manusia sebagaimana terdapat di dalam hukum tasyri’.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 29 September 2024 dengan judul "Mengenal Norma Hukum Al-Quran-Takwini"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.