Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Norma hukum “Al-Qur’an Takwini” secara sederhana dapat difahami sebagai semua hukum yang mengacu kepada perilaku alam semesta. Norma-norma hukum tersebut di sini diistilahkan sebagai hukum takwini atau hukum alam (the law of nature).
Hukum takwini ialah hukum Tuhan yang berlaku secara umum dan mutlak (idhthirary) kepada alam semesta, termasuk manusia, seperti tunduk kepada hukum grafitasi, misalnya semua benda yang memiliki berat jenis tertentu jika dijatuhkan pasti jatuh karena tunduk kepada hukum grafitasi. Api pasti panas, es pasti dingin, pohon kelapa pasti berbuah kelapa tidak mungkin berbuah durian, semua benda yang dipanasi pasti menuai, membesar, dan berbagai contoh natural science lainnya.
Baca juga : Allah: A God Dan The God
Dengan demikian, alam semesta, seperti batu, air, bulan, bintang, dan matahari yang tunduk dan pasrah kepada hukum Tuhan juga disebut muslim (makhluk yang tinduk dan pasrah kepada Tuhan). Kenyataan ini dijelaskan dalam ayat: Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (Q.S. Al-Rum/30:30).
Alam semesta dapat disebut muslim karena tunduk dan pasrah tanpa reserve kepada ketentuan hukum takwini yang ditetapkan Allah SWT terhadapnya. Batu tetap pasrah kepanasan di bawah terik matahari atau kedinginan di bawah tumpukan salju. Matahari dan bulan tetap menjalankan rutinitasnya berjalan di atas garis edarnya masing-masing tanpa pernah mengeluh atau meminta dispensasi. Mereka semua tunduk hanya kepada satu-satunya hukum yang mengatur mereka, yaitu hukum alam (sunnatullah/natural law).
Baca juga : Perjanjian Hudaibiyyah: Pelajaran Diplomasi Publik
Posisi alam terhadap hukum takwini merupakan ketentuan mutlak (wajaba ‘anhu). Mereka tidak punya alternatif lain kecuali hanya harus tunduk kepada satu-satunya hukum yang mengatur mereka yang kita kenal tadi dengan sunnatullah. Berbeda dengan posisi manusia terhadap hukum tasyri’i yang hanya dikuhususkan kepadanya, dikenal adanya kaedah-kaedah hukum yang sifatnya relatif dan elastis (wajaba ‘alaihi).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.