Dark/Light Mode

Waspada Rabies Di Negara Kita

Sabtu, 22 Maret 2025 07:36 WIB
Prof. Tjandra Yoga
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 14 Maret 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 terkait kewaspadaan terhadap rabies. 

Edaran ini bertujuan mening­katkan kesadaran masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan penyakit yang ­masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia. 

Ternyata, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 12 provinsi bebas rabies. Dua belas wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. 

Artinya, masih terdapat 26 provinsi endemis rabies. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus rabies agar tidak terjadi peningkatan kasus GHPR dan kematian, baik di wilayah endemis dan non endemis rabies. 

Baca juga : Tentang HKU5-CoV2 dan Kekhawatiran Pandemi Kembali

Sepanjang tahun 2024, di ­negara kita tercatat 185.359 ­kasus gigitan HPR (Hewan Penular Rabies) dengan 122 kematian akibat rabies. 

Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian di negara kita. 

Kalau kita lihat data dunia, rabies memang jadi masalah kesehatan di lebih dari 150 ­negara, utamanya Asia dan Afrika, dengan ribuan kematian tiap tahunnya. Sebanyak 49 persen di antaranya terjadi pada anak di bawah 15 tahun.

Ada lima hal tentang rabies yang perlu kita ketahui. Pertama penyakit ini disebabkan oleh virus dan menular dari hewan sehingga disebut zoonotik.

Baca juga : Desa Wisata Kita Juga Bisa Jadi UNESCO Heritage

Karena itu perlu pendekatan komprehensif “Satu Kesehatan” (One Health) yang memadukan program kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan. 

Penyakit in juga digolongkan dalam “Neglected Tro­pical Disease - NDT”, penyakit menular di daerah tropik yang masih banyak diabaikan dan tidak mendapat perhatian yang diperlukan.

Kedua, sebanyak 99 persen kasus terjadi akibat gigitan atau cakaran anjing. Karena itu, vaksinasi pada anjing merupakan upaya pencegahan yang sangat penting dan harus dilakukan secara intensif dan luas pada daerah-daerah yang memerlukannya, yang disebut mass dog vaccination programs. 

Ketiga, bila seseorang tergigit atau tercakar anjing, ada tiga hal yang perlu dilakukan, yakni mencuci luka yang baik dan benar, pemberian vaksin manusia (human rabies vaccine) dalam bentuk post exposure prophylaxis (PEP) dan kalau diperlukan diberikan rabies immunoglobulins (RIG) atau antibodi monoklonal. 

Baca juga : Perkembangan Kecerdasan Buatan

Keempat, perlu upaya cepat. Sebab, jika virus sudah mencapai susunan syaraf manusia dan menimbulkan gejala berat, maka angka kematian akan tinggi sekali, bahkan hingga mencapai 100 persen. 

Upaya pencucian luka, pemberian vaksin dan imunoglobulin di atas akan mencegah penyebaran virus di tubuh manusia sehingga tidak sampai ke susunan saraf pusat dan tidak menimbulkan penyakit berat dan kematian. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.