Dark/Light Mode

Indonesia Darurat Konsumsi Rokok

Kamis, 29 Mei 2025 20:01 WIB
Tulus Abadi
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

 Sebelumnya 
Upaya Mitigasi

Baca juga : 7 Wakil Indonesia Siap Tempur Di Singapura Open

Merujuk pada konfigurasi permasalahan tersebut, menjadi sangat musykil (sulit) bahkan mustahil jika pemerintah masih ingin mengapai target bonus demografi pada 2030 dan bahkan generasi emas pada 2045. Program MBG, yang digadang-gadang akan mendorong terwujudnya bonus demografi dan generasi emas, masih jauh panggang dari api. MBG pun tak akan mampu menurunkan prevalensi kemiskinan hingga 6 persen. Bagaimana mau menurunkan kemiskinan dan stanting, jika masyarakat miskinnya masih tersandera oleh tingginya konsumsi rokok. Mereka lebih memilih rokok. Alih alih malah fenomena prevalensi penyakit tidak menular seperti jantung koroner, stroke dll; justru akan makin mewabah.

Baca juga : Rinus Dan Total Anti Korupsi

Oleh karena itu harus ada langkah radikal untuk memitigasi agar bencana yang berkarakter human made disaster ini, yang dipicu oleh tingginya prevalensi konsumsi rokok, tidak semakin eskalatif. Dari sisi fiskal, menaikkan cukai rokok secara signifikan dan mereformasi sistem cukainya; menjadi kebijakan yang amat mendesak. Kenaikan cukai sering tidak berdampak pada sisi pengendalian, tersebab sistem cukai saat ini terlalu rumit, sehingga sangat menguntungkan industri rokok, dengan membuat rokok murah yang memicu fenomena down trading. Marak pula fenomena rokok ilegal, yakni rokok tanpa cukai atau pun rokok bercukai tapi palsu. Pemerintah, termasuk Pemda, seharusnya konsisten untuk melakukan penegakan hukum rokok ilegal sebagaimana mandat Permenkeu No. 72/2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang mengalokasikan dana untuk penegakan hukum sebesar 10 persen. Sedangkan porsi lebih besar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat (50 persen), pelayanan kesehatan (40 persen), yakni untuk penurunan prevalensi merokok melalui kampanye kawasan tanpa rokok, dan program berhenti merokok. 

Baca juga : Indonesia Darurat TPPO, Rieke Desak Bentuk Satgas Perlindungan PMI

Regulasi untuk menyelamatkan Indonesia dari bencana rokok sejatinya sudah ada, yakni PP 28/2024 tentang Kesehatan, walau PP 28/2024 secara substansial masih jauh dari standar FCTC. Mangkraknya implementasi PP 28/2024 tak terlepas oleh kuatnya intervensi industri rokok pada kementerian, presiden, bahkan DPR. Indeks intervensi industri rokok di Indonesia menduduki skor paling tinggi di Asia, bahkan di dunia, dengan skor 84 (survei SEATCA, 2023). PP 28/2024 adalah instrumen hukum untuk mendenormalisasi rokok dan perilaku merokok. Dan menjadi daya dorong menurunkan prevalensi stunting, kemiskinan akut, untuk mencapai derajat bonus demografi pada 2030, dan generasi emas pada 2045. Selamatkan bangsa Indonesia dari fenomena human made disaster yakni “drakula” konsumsi tembakau!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.