Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Haji, Napak Tilas Drama Kosmos (46)
Haji Masa Depan: Meninjau Konsep Istitha`ah
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (QS Ali ‘Imran/3:97)
Baca juga : Menunggu Peran IPHI
Kata manis tatha’ah ilaihi sabilan (bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) dalam ayat di atas perlu mendapatkan perhatian khusus bagi para tokoh agama Islam, khususnya para mubalig dan guru-guru agama Islam. Kesanggupan mengerjakan ibadah haji sebagai persyaratan, harus dilihat secara komperhensif.
Baca juga : Mimpi Berjumpa Rasulullah
Selain memperhatikan faktor kesehatan, juga faktor umur, kelangsungan hidup para keluarga yang menjadi tanggungan calon jamaah haji, keamanan di dalam negeri tempat keluarga berdiam, perjalanan yang akan dilewati, dan kota Makkah itu sendiri, betul-betul harus terpelihara dan terjamin keamanannya.
Baca juga : Fenomena Haji Kultural
Khusus untuk kondisi fisik, pemerintah Saudi Arabia sudah, sedang dan terus mensosialisasikan ketentuan yang telah ditetapkannya, yaitu calon jamaah haji maksimum berumur 90 tahun dan yang berumur 70 tahun ke atas quotanya maksimum 7 persen. Jika ketentuan ini diterapkan di Indonesia maka sekitar 30 persen dari 220.000 jammaah haji Indonesia tahun ini tidak bisa melaksanakan ibadah haji. Karena penyampaian ini terlambat diterima, calon jamaah haji sudah terlanjur melunasi pembayaran ongkos hajinya, bahkan sudah terlanjur melakukan ritual doa selamatan dengan keluarganya, maka tidak ad acara lain kecuali melobi pemerintah Saudi Arabia melalui Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Saudi Arabia untuk menunda pelaksanaan peraturan itu pada tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.