Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Sebelumnya
Dari perspektif ketahanan nasional, kebijakan pajak yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial juga dapat dibaca sebagai potensi ancaman. Dalam kajian keamanan non-tradisional, ancaman tidak hanya datang dari luar berupa serangan militer, tetapi juga dari dalam berupa ketidakpuasan sosial yang bisa merusak kohesi bangsa. Kenaikan pajak yang membebani rakyat kecil, adalah bentuk ancaman lunak yang jika tidak dikelola, dapat menggerogoti stabilitas politik.
Protes keras masyarakat yang terjadi belakang ini, harus dibaca bukanlah sekadar gangguan sesaat, melainkan alarm dini yang memperingatkan adanya jurang kepercayaan antara rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diperlakukan dengan sensitivitas politik, bukan hanya kalkulasi ekonomi. Sehingga pajak dalam konteks pembangunan bukan hanya soal pendapatan, melainkan juga pendidikan politik. Ketika rakyat melihat bahwa pajaknya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jembatan, dan layanan publik lain, kesadaran kolektif tumbuh bahwa mereka adalah bagian dari sebuah bangsa yang saling menopang.
Baca juga : Geopolitik Indonesia: Partai Koalisi Dan PDI Perjuangan Partai Penyeimbang (Bagian I)
Tetapi ketika pajak justru dipersepsikan sebagai sumber rente, korupsi, atau proyek-proyek yang tidak menyentuh kebutuhan dasar, maka pajak kehilangan legitimasi moralnya. Dengan kata lain, pajak bisa menjadi simbol kebersamaan atau sebaliknya simbol keterasingan, tergantung bagaimana negara mengelolanya. Dari itu untuk kenaikan pajak harus ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sebagai bagian mencegah miskomunikasi yang bisa memicu ketegangan. Selanjutnya klasifikasi kemampuan masyarakat dalam penetapan tarif sebagai upaya menjaga keadilan sosial dan stabilitas daerah.
Juga harus ada hukum yang tegas dan adil terhadap penyelenggara pajak, pengemplang pajak, maupun terhadap pejabat yang melakukan korupsi pajak. Dengan demikian, beban menjadi adil dan hasil pajak tampak nyata manfaatnya. Hanya dengan jalan inilah, pajak kembali dipandang sebagai instrumen solidaritas bangsa, bukan sekadar kewajiban yang menekan. Melainkan, sebuah ikatan kebangsaan yang memperkuat Indonesia menghadapi tantangan zaman.
Baca juga : Ambalat Dan Laut Sulawesi: Menang Tanpa Menyakiti, Damai Tanpa Menyerah
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya