Dark/Light Mode
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Singapura merupakan salah satu negara yang tergabung dalam paguyuban Menteri-Menteri Agama Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura (MABIMS). Setiap tahun, Kementerian Agama negara-negara anggota MABIMS menyelenggarakan sidang untuk membahas persoalan-persoalan sosial keagamaan, seperti pembinaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah, serta isu-isu keagamaan lainnya.
MABIMS juga kerap terlibat dalam penyelesaian persoalan bilateral di antara negara-negara anggotanya. Banyak keputusan penting telah disepakati, antara lain kriteria batas imkan al-rukyah dalam penentuan tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawal serta jaminan produk halal.
Baca juga : Harapan Dunia terhadap Indonesia: India
Dalam sejarahnya, Singapura pernah menjadi bagian dari Malaysia, kemudian memisahkan diri dan mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1965. Sebagian penduduk Singapura berasal dari etnik Melayu beragama Islam.
Karena itu, meskipun umat Islam di Singapura merupakan minoritas, namun bukan minoritas mutlak seperti di sejumlah negara lain. Populasi Muslim di Singapura berjumlah sekitar 476.000 jiwa atau 15% dari total penduduk yang mencapai 4.839.000 jiwa. Komunitas Muslim Singapura pada umumnya bermazhab Sunni-Syafi’iyah, sebagaimana umumnya komunitas Muslim Asia Tenggara. Meskipun demikian, terdapat pula minoritas Syi’ah dan Ahmadiyah.
Baca juga : Harapan Dunia Terhadap Indonesia: Filipina
Warga Muslim Singapura tergolong beruntung karena pemerintah kolonial yang pernah berkuasa di wilayah ini adalah Inggris, yang tidak terlalu mencampuri keyakinan agama masyarakat jajahannya. Bahkan pada tahun 1915, pemerintah kolonial Inggris membentuk sebuah badan khusus untuk mengurusi komunitas Muslim, yang diberi nama Mohamedan Advisory Board (MAB).
Setelah Singapura merdeka, pemerintahan baru tetap memberikan hak-hak khusus kepada komunitas Muslim untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Dalam Konstitusi Singapura bahkan dicantumkan dua pasal khusus, yakni Pasal 152 dan Pasal 153, yang memberikan pengakuan konstitusional bagi komunitas Muslim. Pada tahun 1966, Parlemen Singapura mengesahkan Administration of Muslim Law Act (AMLA), yang diberlakukan pada tahun 1968, dan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam. Kebijakan serupa juga berlaku bagi komunitas agama-agama lainnya di Singapura.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.