Dark/Light Mode
Tausiah Politik
Sebelumnya
Namun Nabi tetap marah dan menegaskan kepada para sahabat agar tidak mengulangi perbuatan serupa, yaitu membunuh orang yang telah bersyahadat. Pada saat itu, Nabi bersabda: Nahnu nahkumu bi al-zhawāhir wa Allāh yatawallā al-sarā’ir (Kita hanya menghukum berdasarkan apa yang tampak, dan hanya Allah yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati).
Penegasan Nabi dalam kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan benar, tidak perlu lagi mengorek atau menerka isi hatinya, apakah ia sungguh-sungguh beriman atau tidak. Semua itu diserahkan sepenuhnya kepada Allah Swt.
Baca juga : Kisah Aisyah Dan Tobat Yang Gugurkan Sanksi
Kasus ini juga mengisyaratkan bahwa keyakinan atau isi hati seseorang tidak dapat dijadikan dasar penghukuman, mengingat keterbatasan manusia dalam mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati. Sekalipun Nabi memiliki mukjizat dan kemampuan memahami isi hati seseorang, beliau tetap tidak pernah menghukum seseorang hanya berdasarkan keyakinan pribadi tanpa bukti formal.
Hal ini dapat dikaitkan dengan penggunaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan elektronik: apakah alat tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak, masih memerlukan pengkajian yang mendalam.
Baca juga : Apakah Tobat Bisa Menggugurkan Sanksi Korupsi?
Seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan subjektif semata, melainkan harus dilengkapi dan diperkuat dengan berbagai alat bukti yang sah, terutama dalam perkara yang menyangkut nyawa, martabat, dan kehormatan seseorang.
Al-Qur’an menegaskan bahwa tidak ada hukuman rajam terhadap seorang pezina apabila perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan kesaksian empat orang saksi yang masih hidup, sehat jasmani dan rohani, serta akil balig, meskipun secara nyata terdapat perempuan yang hamil.
Baca juga : Sikap Anti-KKN Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Selasa, 3 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (25) Apakah Niat Bisa Dihukum?"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.