Dark/Light Mode

Sosiologi Korupsi (32)

Cara Malaikat Memutuskan Perkara

Rabu, 11 Februari 2026 06:14 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Kedua malaikat ini berdebat keras. Malaikat pertama tampil layaknya seorang pengacara yang berusaha menyelamatkan kliennya, sedangkan malaikat kedua tampil bagaikan jaksa yang berusaha menegakkan keadilan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.

Di tengah perdebatan, Tuhan mengutus satu malaikat lain yang berfungsi sebagai hakim. Kedua malaikat sebelumnya setuju agar malaikat hakim ini memutuskan perkara mereka.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Adat dan Budaya

Sang Hakim kemudian meminta kedua malaikat tersebut mengukur jarak antara tempat asal (lokasi kejahatan terakhir) dengan tempat tujuan (rumah ulama ahli ibadah). Hasilnya, ternyata posisi mayat pemuda itu selangkah lebih dekat—dan dalam riwayat lain sejengkal lebih dekat—ke arah tempat yang dituju.

Malaikat hakim akhirnya memutuskan bahwa mayat pembunuh ini diambil oleh Malaikat Rahmat untuk dimasukkan ke dalam surga. Malaikat "Jaksa" menerima keputusan itu dengan besar hati, dan Malaikat "Pengacara" mengambil mayat pemuda itu dengan santun.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Sosial

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Rabu, 11 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (32) Cara Malaikat Memutuskan Perkara"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.