Dark/Light Mode
Sosiologi Korupsi (35)
Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Musa
Tausiah Politik
Sebelumnya
Tentu saja, secara hukum normatif, perbuatan mencuri untuk memberi makan orang miskin atau melakukan korupsi demi menyantuni panti asuhan tetap tidak dapat dibenarkan. Kaidah dan hukum umum tetap berlaku bagi masyarakat luas.
Namun, untuk kasus-kasus istimewa yang bersifat kasuistik, berlakulah ketentuan khusus.
Baca juga : Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Ibrahim AS
Dalam kondisi darurat—misalnya saat masyarakat terancam mati kelaparan dan tidak ada tokoh sentral yang mampu menyelesaikan krisis tersebut—maka dimungkinkan adanya solusi darurat. Kaidah ushul fikih membenarkan hal ini: Al-Dharurat tubih al-mahdhurat (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang).
Kaidah lain menyatakan: Al-Dharurat yuzal (keadaan darurat harus dihilangkan).
Baca juga : Kasus Pengecualian
Tentu saja, upaya menghilangkan kedaruratan itu harus tetap mengedepankan cara-cara terbaik yang tersedia. Perlu diingat bahwa status "darurat" tidak berlaku konstan.
Sesuatu yang darurat hari ini, mungkin tidak lagi esok pagi.
Baca juga : Cara Malaikat Memutuskan Perkara
Apa yang darurat bagi si A, belum tentu darurat bagi si B. Statusnya pun bisa bergeser dari darurat (dharuriyat) menjadi sekadar kebutuhan mendesak (hajjiyat). Oleh karena itu, penetapan kondisi darurat memerlukan ketelitian analisis dari berbagai aspek.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 14 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (35) Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Musa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.