Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Di dalam Islam, dikenal ada lima kebutuhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).
Untuk memelihara agama, maka disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya, dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan.
Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup.
Baca juga : Antara Kebutuhan Dharuriyat dan Hajjiyah (1)
Kita juga dilarang mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untuk memelihara akal.
Kita dilarang berzina demi untuk memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan hata benda dan properti. Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi.
Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutuhan azasi tersebut, dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada.
Baca juga : Menikmati Penderitaan (2)
Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, melindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan proferti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Allah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.
Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima kebutuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan dalih mempertahankan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu.
Maka hukum Islam akan memberikan keringanan hukum bahkan mungkin pembebasan hukum kepada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.