Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (7)

Sikap Nabi Terhadap Kudeta (1)

Minggu, 20 September 2020 06:20 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah Riwayat dari Abdullah Ibn Amr Bin Ash, mengatakan: nabi bersabda: “Barangsiapa yang telah membaiat (mengangkat) seorang pemimpin lalu ia menyerahkan urusan sepenuhnya kepadanya, maka hendaklah ia menaatinya jika ia mampu. Dan jika datang yang lain merongrongnya (ingin mengambil kekuasaan itu darinya) maka tebaslah batang lehernya”. (HR Muslim, Sahih Muslim, Jilid 6, halaman 18).

Hadis tersebut cukup jelas dan tegas bahwa seorang pemimpin yang diangkat secara sah, tidak dibenarkan untuk dikudeta, apalagi jika yang bersangkutan tidak serta merta bisa dibuktikan alasan dan mungkin tuduhan si pelaku kudeta. seorang yang melakukan kudeta terhadap pemerintah yang sah adalah perbuatan yang melanggar hukum dan kepadanya diancamkan hukuman yang lebih berat.

Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (3)

Kelompok pelaku kudeta diistilahkan dalam Kitab Fikih Siyasah dengan istilah: Al-Qahr Wa Al-Istiylau. Kelompok Khawarij dan Mu’tazilah mengatakan bahwa pengangkatan seorang pemimpin hanya boleh dengan bai’at dan terlepas dari cara-cara pemaksaan dan kekerasan.

Kalangan ulama,  khususnya dari Ahlussunnah Waljama’ah, berpendapat bahwa seseorang yang merebut kekuasaan dengan cara pemaksaan dan atau kudeta, hukumnya adalah sah.

Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (2)

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: Barang siapa yang mengalahkan suatu komunitas dengan pedang sehingga ia menjadi penguasa (khalifah) maka tidak boleh bagi siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk tinggal di rumahnya kecuali ia harus mengakui orang tersebut sebagai pemimpinnya.

Bahkan seandainya yang melakukan kudeta adalah perempuan lalu kemudian berhasil menjadi pemimpin, maka kepemimpinannya juga dianggap sah.

Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (1)

Mengambil alih pusat pemerintahan dalam tahun berjalan merupakan dosa besar, merebut kekuasaan dengan pemaksaan dan atau kudeta dianggap juridis karena dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah antara yang dikudeta dan yang mengkudeta. Alasannya karena hukum agama harus dilaksanakan, dan dibumikan.

Untuk merealisasikan hal tersebut tentu diperlukan pemimpin yang akan berfunfungsi sebagai juru damai antara para pihak. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.